Jelang Idul Fitri, Polisi dan Dishub Tertibkan Penggunaan Klakson Telolet

38

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satlantas Polres Pasuruan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan pengecekan kendaraan bus yang menggunakan klakson telolet menjelang hari raya Idul Fitri. Langkah ini diambil menyusul seringnya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh bunyi klakson telolet.

Pada pengecekan yang dilakukan di salah satu garasi kendaraan bus SPM Trans di jalan raya Pasuruan-Malang, tepatnya di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada m Kamis sore.

Petugas berhasil menemukan tiga bus yang masih menggunakan klakson telolet. Klakson tersebut langsung diganti oleh sopirnya.

Iptu Kunaefi, Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan penertiban ini berfokus pada kendaraan yang menggunakan klakson berbunyi keras. Kunaefi juga menjelaskan bahwa klakson tersebut tidak sesuai dengan spek yang diatur dalam undang-undang.

“Kita beracuan pada salah satu kasus yang mengakibatkan anak kecil meninggal dunia karena terlindas bus. Dan penggunaan klakson yang tidak sesuai melanggar pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang persyaratan teknis dan laik jalan,” kata Kunaefi.

Kunaefi juga menjelaskan bahwa selain melanggar UU, penggunaan klakson yang keras juga mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Klakson keras juga mengundang anak kecil untuk berbuat konten, sehingga menimbulkan kemacetan.

“Klakson yang tidak sesuai spek itu menimbulkan pengendara lain kurang konsentrasi, selain itu juga bisa menimbulkan kemacetan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Angkutan dan Sarana Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Susetyo Dimas, menyatakan bahwa pengecekan dan sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan yang mengimbau untuk tidak menggunakan klakson telolet demi keselamatan masyarakat maupun pengguna jalan.

“Kami lakukan sosialisasi atau pengecekan ini sesuai dengan arahan kementerian. Tadi kami menemukan tiga kendaraan yang belum sesuai spek,” tuturnya. (don/may)