3 Debt Collector Ditangkap Polisi Usai Membawa Kabur Sepeda Motor

6572

Kraksaan (WartaBromo.com) – Tiga orang penagih hutang atau debt collector (DC) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo. Pelaku diduga mencoba membawa kabur sepeda motor yang diduga telah menunggak pembayaran.

Menurut informasi yang diterima oleh WartaBromo, ketiga DC yang ditangkap adalah Abdul Malik, Moh Busairi, dan Moh Mujib, semuanya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari N, seorang warga Kecamatan Pakuniran.

Kejadian ini berawal saat N melintas di jalan raya Pantura masuk Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, N sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih, membonceng anaknya.

Di saat bersama, melintas ketiga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Ketiganya mengendarai 2 sepeda motor matik, Yamaha N Max dan Honda Vario.

Baca Juga :   Ganteng-ganteng Begal

“Apa yang terjadi kemudian adalah para pelaku mencoba menghentikan laju sepeda motor korban secara paksa,” ujar PS Kanit Pidum Aiptu Eko Apriyanto, mewakili Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu (7/4/2024).

Pelaku mencoba meminta sepeda motor korban dengan alasan telah menunggak angsuran. Namun, korban menolak untuk menyerahkan sepeda motornya. Ketika korban melanjutkan perjalanan, para pelaku menghentikannya lagi sekitar 100 meter dari tempat pertama.

Di sana, Abdul Malik, salah satu pelaku, mencoba mengecek noka dan nosin sepeda motor korban. Ketika membuka jok sepeda motor, Malik melihat kunci sepeda motor masih menempel.

Malik langsung menutup jok. Kemudian menaiki sepeda kotor korban dan menghidupkan mesinnya. Lalu berusaha membawanya kabur ke arah barat.

Baca Juga :   Saat Maling Ngadu Kemalingan

Korban memegangi sepeda motor yang hendak dibawa kabur para pelaku. Sehingga terjadi tarik menarik sepeda motor. Karena kalah, korban tidak dapat mempertahankan sepeda motornya.

Akibatnya, korban mengalami luka saat terjatuh ke tanah. Sementara para DC membawa sepeda motor incarannya tersebut.

“Sampai korban tertarik sepeda motor dan terjatuh ke tanah yang menyebabkan tangan korban mengalami luka,” terang Apri.

Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Probolinggo, polisi langsung bergerak dan menangkap para pelaku. Mereka saat ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHAP. Kerugian materiil yang dialami korban akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp 10.000.000. (aly/saw)