Ulama Probolinggo Menyikapi Konten “Guru Tugas”

294

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kasus kontroversial muncul seiring dengan perilisan film pendek berjudul Guru Tugas oleh akun YouTube Akeloy Production, mengundang perhatian dari ulama di Kabupaten Probolinggo.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kraksaan, Ahmad Muzammil, menyatakan harapannya agar polisi menangani kasus tersebut dengan objektif, dengan mempertimbangkan alat bukti yang kuat.

“Jika membawa mengganggu keresahan di masyarakat, maka akan ada sanksi hukum. Kalau sudah memenuhi alat bukti yang kuat dan yan menimbulkan keresahan umat, maka layak untuk ada tindakan,” ujarnya, Minggu (12/5/2024).

Muzammil menyoroti kurangnya nilai pendidikan dalam film tersebut, yang dinilainya sebagai mencemari nama baik profesi guru tugas, khususnya di pesantren.

Baca Juga :   Gubernur Janjikan Bronjong Sungai Kedunggaleng Dipasang Akhir Pekan

“Buatlah film yang mengandung motivasi dan mendidik, sehingga guru-guru tugas tambah semangat mengabdi di mana dia ditugaskan,” ajak Muzammil.

Sementara itu, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo juga memberikan komentar terkait konten yang menimbulkan kontroversi ini. MUI berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa mendatang.

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo, Yasin, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus diiringi oleh tanggung jawab dan kepatuhan pada peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai dengan dasar kebebasan dan ingin viral, mencari keuntungan materi semata tanpa memikirkan efek dari apa yang dibuat,” ucap Yasin

Diketahui, Guru Tugas ini diunggah di akun youtube Akeloy Production, asal Madura. Dalam perkembangan terbaru, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan tiga orang kru dari Akeloy Production, termasuk pemilik akun dan dua pemeran film pendek tersebut.

Baca Juga :   Cek-In Dengan Selingkuhan di Hotel, Istri Digerebek Suami hingga Insentif Berlebih Industri Farmasi | Koran Online 19 Jan

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagai respons atas konten yang dinilai melanggar norma-norma sosial dan hukum yang berlaku. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.