Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya dan Ketua DPRD Tolak RUU Penyiaran

123

Pasuruan (WartaBromo.com) – Rencana DPR RI untuk membahas revisi UU Nomor 32 Tahun 2022 (RUU Penyiaran 2024) menuai berbagai penolakan. Salah satunya dari jurnalis di Pasuruan Raya.

Puluhan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya tersebut menggelar aksi di Alun-Alun Bangil pada Rabu (15/05/2024) pagi pukul 09.00 WIB.

Usai menggelar aksi para jurnalis menuju ke Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Di DPRD, mereka ditemui oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan Ketua Komisi I, Sugiarto.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan Raya, Zia Ulhaq mengatakan, alasan penolakan jurnalis karena RUU Penyiaran 2024 mengandung sejumlah pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers.

Baca Juga :   Dewan Pers dan Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran, Ini alasannya

Beberapa di antaranya adalah soal larangan penayangan karya jurnalistik investigasi. Selain itu penyelesaian sengketa pers yang bakal diselesaikan oleh KPI dan bukan Dewan Pers.

“Itulah mengapa kami menolak RUU Penyiaran 2024,” kata Zia.

Selain itu, pasal soal larangan penayangan karya jurnalistik investigasi juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Oleh karenanya, Zia bersama Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya meminta DPRD Kabupaten Pasuruan membuat surat penolakan atas RUU Penyiaran 2024 dan

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya.

Baca Juga :   Dewan Pers dan Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran, Ini alasannya

Dion–sapaan akrabnya–juga bersepakat dengan tuntutan para jurnalis bahwa RUU Penyiaran berpotensi dapat memberangus kebebasan pers.

“Surat akan langsung kami buat hari ini,” kata Dion. (tof/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.