Probolinggo (WartaBromo.com) – Polres Probolinggo membantah isu yang menyebutkan bahwa polisi terlibat dalam praktik bekingi debt collector. Isi itu muncul setelah aksi perampasan sepeda motor viral di Kecamatan Kraksaan pada Jumat (5/4/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, IPTU Putra Adi Fajar Winarsa, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan aparat kepolisian dalam tindakan kriminal tersebut.
Satreskrim dan Polsek jajaran tidak akan terlibat dalam tindakan kriminal apapun. Termasuk terhadap perampasan kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector.
“Kami tidak akan membekingi pelaku yang mengaku sebagai debt collector. Jika ada kabar seperti itu, kami pastikan itu tidak benar,” tegas Putra saat konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (16/5/2024),
Polres Probolinggo telah berhasil menangkap tiga tersangka yang mengaku sebagai debt collector. Yaitu Abdul Malik, Moh Busairi, dan Moh Mujib, yang semuanya berasal dari Kabupaten Probolinggo.
Mereka melakukan aksi perampasan di Jalan Pantura Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini sebagai bukti tegasnya Polres Probolinggo dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami akan menindaklanjuti segala laporan dengan tegas dan transparan,” pungkas Kasat Reskrim. (aly/saw)