Viral! Rombongan Elf Masuki Laut Pasir Bromo Saat Libur Panjang Waisak

9875

Sukapura (WartaBromo.com) – Libur panjang Waisak membawa kepadatan pengunjung ke kawasan wisata Bromo. Dimanfaatkan oleh sejumlah travel untuk mengangkut wisatawan menggunakan kendaraan Isuzu Elf ke lautan pasir Bromo.

Kemunculan microbus tersebut pun menjadi viral di media sosial. Seakan-akan berparade di kawasan konservasi yang memiliki aturan ketat mengenai penggunaan kendaraan bermotor.

Video amatir yang merekam rombongan ‘elf mania’ saat memasuki kawasan laut pasir tersebut menyebar luas.

Padahal, sesuai peraturan, hanya kendaraan wisata dan petugas setempat yang diizinkan masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kendaraan pribadi dan umum yang tidak memenuhi spesifikasi dan teknis tertentu dilarang masuk ke medan ekstrem seperti laut pasir Bromo.

Baca Juga :   Isuzu Elf ke Lautan Pasir Bromo, Ternyata Mengangkut Rombongan Siswa SMK Tangsel

“Wah sampe rongpuloh booss,” ujar perekam dalam salah satu video viral yang diterima WartaBromo pada Jumat (24/05/2024).

Rombongan microbus berkapasitas antara 16 sampai 18 orang itu, terlihat mencolok di antara kendaraan jip wisata yang biasa melintasi laut pasir Bromo.

Kabag TU BB TNBTS, Septi Eka Wardani, menyatakan rombongan tersebut masuk melalui pintu Cemoro Lawang, Probolinggo, memanfaatkan keramaian saat padat pengunjung.

“Petugas kami sudah menghentikan dan langsung mengawal untuk rombongan itu segera keluar dari kawasan,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, Septi tidak merinci asal travel dan jumlah unit kendaraan. Serta sanksi yang akan diberikan kepada travel atau biro perjalanan yang memandu kendaraan tersebut.

Baca Juga :   Paskhas TNI AU Asah Kemampuan di Bromo

Masuknya kendaraan roda empat ke kawasan konservasi ini bertentangan dengan Surat Keputusan Kepala BB TNBTS Nomor: SK.88/21/BT.1/2012 tentang Pengaturan Transportasi Kendaraan di Kawasan Laut Pasir tertanggal 20 Desember 2012.

Keputusan ini membatasi kendaraan roda empat hingga pintu masuk Cemoro Lawang dari arah Kabupaten Probolinggo, Wonokitri dari Kabupaten Pasuruan, dan Jemplang dari Kabupaten Malang dan Lumajang.

Transportasi kendaraan roda empat menuju lautan pasir harus disediakan oleh paguyuban jip dari masing-masing pintu masuk.

Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan dinas oleh Kepala Balai Besar atau Kepala Bidang Teknis Konservasi, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I dan II. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.