Trio Residivis Gasak Motor di Probolinggo, Polisi Amankan Pelaku

65

Probolinggo (WartaBromo.com) – Aksi pencurian terjadi di Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Tiga residivis berhasil menggasak sepeda motor roda tiga merk Viar milik Sofyan, yang biasa digunakan untuk bekerja.

Kejadian tersebut diketahui setelah Sofyan melaksanakan salat Subuh. Kunci motor yang biasanya diletakkan di kotak dekat motor juga turut hilang. “Posisi pagar terbuka dan kunci gembok pagar hilang,” ungkap Sofyan, Jumat (24/5/2024).

Sofyan melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo Kota. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa motor tersebut akan dijual.

“Sehingga kami bisa melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya. Rupanya motor tersebut disembunyikan oleh salah satu pelaku menunggu situasi aman,” terang Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah.

Baca Juga :   Pilkades Momentum Probolinggo Bangkit

Para pelaku yang teridentifikasi adalah MH (35) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, BS (45) warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, dan HR (35) warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan.

Ketiganya adalah warga Kabupaten Probolinggo dan memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian tersebut. “MH bertugas mengawasi dua rekannya yang melakukan pencurian. Kemudian, dia menyembunyikan dan menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut,” lanjut Zainullah.

Polisi tidak menangkap dua rekan MH,. karena mereka tengah mendekam di Rutan Kraksaan, Probolinggo, dalam kasus pencurian sepeda motor CB 150R. Sebelumnya, mereka juga pernah ditahan dalam kasus serupa yaitu curanmor, pencurian hewan, dan sabu.

“Rupanya ketiga orang ini merupakan residivis. MH sendiri sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak tiga kali dalam kasus curanmor, pencurian hewan, dan sabu,” tandas Zainullah.

Baca Juga :   Semua PDP di RSUD Bangil Dipulangkan, hingga Listrik Gratis Selama 3 Bulan | Koran Online 1 April

Terhadap para pelaku, dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.