Kejari Tahan Eks Kepala Badan Keuangan-Pendapatan Kabupaten Pasuruan

1873

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan eks Kepala Badan Pengelola Keungan dan Pendapatan Daerah (BPKP)Akhmad Khasani (AK). AK ditaham atas kasus dugaan pemotongan insentif pegawai.

Penyidik menahan AK pada Jumat (31/05/2024) pukul 08.30. Mengenakan rompi tahanan, AK kemudian dititipkan di Rutan Bangil.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya mengungkapkan, tiga hari lalu penyidik memeriksa AK dengan status sebagai saksi.

“Pada hari ini tadi jam 07.30 yang bersangkutan hadir dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menaikkan status AK dari saksi jadi tersangka,” kata Agung.

AK disangkakan pasal 12 huruf (e) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 subsidair pasal 12 huruf (f) atau pasal 11 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Agung menyebut, penyidik telah mengantongi dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka AK. Alat bukti tersebut diperoleh dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta uang senilai Rp400 juta yang diduga merupakan hasil pemotongan insentif pegawai BPKPD.

“Saat ini kami fokus di satu tersangka lebih dulu. Nanti sambil lihat perkembangan fakta persidangan seperti apa,” ujar Agung. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.