Mertua yang Bunuh Menantu di Purwodadi Meninggal Sebelum Sidang Putusan

372

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus pembunuhan mertua terhadap menantu di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, tidak tuntas di meja hijau. Terdakwa, Khoiri (52 tahun), meninggal sebelum putusan akhir dibacakan.

Yusuf Akbar, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangil, mengonfirmasi informasi tersebut. Dia menjelaskan bahwa Khoiri meninggal setelah dirawat di RSUD Bangil selama tiga hari.

“Terdakwa meninggal pada 19 Mei setelah dirawat di RSUD Bangil karena sesak nafas dan anemia,” kata Yusuf kepada wartabromo.com, Kamis (6/6/2024).

Yusuf menambahkan bahwa sebelum meninggal, Khoiri telah menjalani beberapa persidangan dengan pemeriksaan saksi, termasuk dari warga sekitar dan pihak keluarga korban.

“Pemeriksaan saksi merupakan tahap terakhir sidang terdakwa,” tambah Yusuf.

Khoiri didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal lainnya karena mengambil nyawa menantunya yang sedang hamil tujuh bulan. Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan Oktober 2023, dipicu oleh nafsu bejat Khoiri setelah mengonsumsi minuman keras. (don/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.