Probolinggo (WartaBromo.com) – Masa kampanye Pilkada 2024 di Kota Probolinggo terus berjalan. Empat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo.
Berdasarkan laporan tersebut, dana kampanye tiap paslon bervariasi. Ada paslon melaporkan dana yang relatif kecil bahkan nol rupiah.
Paslon nomor urut 1, Sri Setyo Pertiwi atau Ning Tiwi dan Muhammad Rahman, melaporkan dana kampanye sebesar Rp 11.800.000, namun sudah nol rupiah.
“Dana yang mereka miliki telah habis digunakan untuk kegiatan kampanye,” ungkap Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal, 24 September 2024.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Fernanda Zulkarnain dan Abdullah Zabut, melaporkan dana kampanye sebesar Rp 2.000.000.
Di sisi lain, paslon nomor urut 3, Dokter Aminuddin dan Ina Buchori, melaporkan dana kampanye yang jauh lebih besar, yaitu Rp 500.000.000.
Sementara Paslon nomor urut 4, Habib Hadi Zainal Abidin dan Zainal Arifin, hanya melaporkan dana kampanye sebesar Rp 1.000.000.
Radfan menambahkan bahwa angka-angka ini masih dapat berubah seiring dengan pembaruan laporan dari masing-masing tim paslon.
“Namun, angka-angka ini masih bisa berubah seiring dengan pembaruan laporan dari masing-masing tim paslon,” jelasnya.
Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ilmiyah, menjelaskan regulasi yang mengatur dana kampanye ada di dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 14/2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurutnya, tidak ada batasan minimal atau maksimal untuk dana kampanye, kecuali untuk sumbangan dari pihak lain. Sumbangan perseorangan dibatasi maksimal Rp 75 juta, sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi Rp 750 juta.
“Gak ada batasan minimal, maksimal. Hanya ada maksimal besaran dana sumbangan saja,” kata Ilmiyah.
Tujuan dari laporan dana kampanye ini, lanjut Ilmiyah, adalah untuk memastikan transparansi kepada masyarakat terkait sumber dan penggunaan dana kampanye.
“Sanksi bagi paslon yang tidak tertib melaporkan dana kampanye akan disesuaikan dengan kategori pelanggarannya,” tambahnya.
Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) akan berakhir pada 23 Oktober 2024 dan harus diserahkan sehari setelahnya, yakni pada 24 Oktober 2024. Jika ada kesalahan, laporan dapat diperbaiki sehari setelahnya dan hasil perbaikan akan diumumkan ke publik.
Radfan menekankan bahwa KPU tidak berwenang menilai kewajaran besaran LADK setiap paslon, namun mereka bertugas untuk memverifikasi dan mempublikasikan laporan tersebut secara transparan. (saw)