Probolinggo (WartaBromo.com) – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo nomor urut 01, Abd. Rasit, abaikan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo. Ia kembali mangkir dari panggilan, pada Rabu (9/10/2024).
Ini merupakan kali kedua Rasit mengabaikan panggilan. Setelah sebelumnya dipanggil pada Selasa (8/10/2024) terkait dugaan pembuatan laporan palsu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digunakan saat mendaftar sebagai Cawabup.
“Untuk kedua kalinya kami panggil, tapi yang bersangkutan kembali tidak hadir,” sebut Pembina Gakkumdu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto.
Ia menyatakan bahwa ketidakhadiran Rasit untuk kedua kalinya ini, memicu kajian lebih lanjut di internal Bawaslu. Kajian tersebut akan didasarkan pada keterangan dari berbagai pihak yang telah memenuhi panggilan sebelumnya.
“Kami akan mengkaji perkara ini berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang sudah dipanggil, termasuk pelapor, saksi, serta perwakilan dari KPU dan BRI Cabang Probolinggo,” ujar Yonki pada Rabu (9/10/2024).
Yonki juga menambahkan bahwa hasil kajian Bawaslu akan menjadi dasar dalam pembahasan kedua bersama Gakkumdu, yang rencananya akan dilakukan pada Jumat mendatang.
“Sekaligus menentukan keputusan laporan ini berlanjut atau tidak,” kata pria yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo itu.
Dengan ketidakhadiran Rasit yang berulang kali, publik menantikan langkah selanjutnya dari Bawaslu dan Gakkumdu dalam menangani kasus ini. (aly/saw)