Gegara Tak Memberi Karcis, Oknum Jukir di Alun-Alun Kota Pasuruan Dilaporkan Polisi

17

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang oknum juru parkir (jukir) di kawasan Alun-Alun dilaporkan polisi. Sebabnya, jukir ini tak memberikan karcis pada pengguna parkir.

Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi membeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (05/05/2025) pukul 16.00 WIB di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan.

Ketika itu, seorang warga berinisial DA (36) hendak memarkir mobil Toyota Avanza di depan SDN Bangilan yang berada di sisi utara taman alun-alun.

“Saat memarkir itu, korban bertemu dengan terlapor berinisial AK yang mengaku sebagai jukir,” kata Junaidi.

Secara ketentuan, penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Pasuruan memang harus disertai karcis. Namun rupanya AK tidak memberikan karcis kepada DA.

Junaidi menyebut, DA pun bertanya kepada AK mengapa dirinya tidak diberi karcis. AK tetap tidak memberikan dan meminta tarif parkir sebesar Rp5 ribu.

Merasa dirugikan, DA kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Purworejo. Beberapa jam kemudian, polisi datang dan membawa AK ke Polsek Purworejo.

Polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp120 ribu dari tangan AK. Namun demikian, Junaidi menambahkan, kasus ini berakhir dengan mediasi antar kedua belah pihak.

“Pelapor mencabut laporan terhadap terlapor AK,” ujar Junaidi. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.