Idul Adha 2025 Sekaligus Hari Jumat, Shalat Jumat Wajib atau Tidak?

91
Jemaah Aboge di Probolinggo menggelar Salat Idul Adha (foto : dokumen)

Pasuruan (WartaBromo.com) – Idul Adha 1446 H akan bertepatan pada Jumat (6/6/2025). Saat memasuki 10 Dzulhijjah, umat Muslim dianjurkan untuk melaksanakan salat Idul Adha di pagi hari, baik di masjid maupun di lapangan.

Namun, muncul pertanyaan yang sering ditanyakan apakah laki-laki masih wajib menunaikan salat Jumat jika sudah salat Id?

Bahkan persoalan ini telah dibahas sejak masa Nabi Muhammad SAW. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut!

“Rasulullah SAW melaksanakan salat Id, lalu memberikan keringanan (rukhshah) terkait kewajiban salat Jumat. Beliau bersabda: ‘Siapa yang ingin (melaksanakan) salat Jumat, silakan.’”
(HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim)

Hadis ini menjadi dasar bahwa orang yang sudah menunaikan salat Id dapat diberikan keringanan untuk tidak mengikuti salat Jumat, terutama jika mereka tinggal jauh dari tempat pelaksanaan Jumat.

Pandangan Mazhab Syafi’i: Keringanan untuk Penduduk Pedalaman

Menurut ulama Mazhab Syafi’i, keringanan ini berlaku khusus untuk penduduk pedalaman—yakni mereka yang datang dari jauh untuk menghadiri salat Id di kota.

Jika mereka khawatir tidak bisa kembali lagi ke tempat salat Jumat karena jarak yang jauh dan sulitnya akses, maka mereka dibolehkan untuk langsung pulang tanpa perlu mengikuti salat Jumat.

Imam Nawawi menjelaskan dalam Raudhatut Thalibin:

“Jika hari raya Id bertepatan dengan hari Jumat dan penduduk desa datang untuk salat Id, lalu mereka khawatir tidak bisa kembali tepat waktu untuk salat Jumat, maka mereka diperbolehkan pulang dan tidak wajib Jumat. Ini merupakan pendapat shahih dari qaul qadim dan jadid (pendapat lama dan baru Imam Syafi’i). Namun, ada juga pendapat yang mewajibkan mereka tetap mengikuti keduanya.” (Raudhatut Thalibin, Juz 2, hlm. 9–10)

Senada dengan itu, Imam As-Sya’rani juga menyatakan:

“Jika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, maka kewajiban salat Jumat tidak gugur dari penduduk kota. Namun, bagi penduduk desa yang datang menghadiri salat Id, mereka diperbolehkan untuk meninggalkan Jumat dan kembali ke tempat tinggal mereka.” (Al-Mizanul Kubra, Juz 1, hlm. 202).

Perbandingan Pandangan Mazhab Lain

Beberapa imam mazhab memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini:

  • Imam Abu Hanifah: Tetap mewajibkan salat Jumat baik untuk penduduk kota maupun pedalaman. Tidak ada keringanan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal: Memberikan keringanan untuk semuanya, baik penduduk kota maupun desa, untuk tidak menghadiri salat Jumat jika sudah salat Id. Mereka hanya perlu mengganti dengan salat Zuhur.
  • Imam Atha: Lebih longgar lagi, menyatakan bahwa setelah salat Id, tidak ada kewajiban salat Jumat maupun Zuhur, dan cukup melanjutkan ke salat Ashar di sore harinya.

Walaupun ada keringanan dalam beberapa mazhab untuk tidak menunaikan salat Jumat setelah salat Id, kebanyakan ulama tetap mewajibkan salat Jumat, terutama jika tidak ada kendala jarak atau kesulitan akses.

Maka, untuk masyarakat Indonesia yang mudah menjangkau masjid, tetap dianjurkan untuk melaksanakan keduanya, yakni salat Id di pagi hari dan salat Jumat di siang hari. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.