Maling Sanyo Spesialis Tempat Ibadah di Pasuruan Ditangkap Polisi, Ngaku Sudah Beraksi di 6 TKP

202

Pasuruan (WartaBromo.com) – Aksi pencurian pompa air di sejumlah tempat ibadah di Kota Pasuruan akhirnya terbongkar. Seorang pria berusia 50 tahun bernama Nur Cholis Masjid, warga Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diringkus polisi setelah beraksi di enam masjid dan musholla.

Pelaku yang dikenal licin itu kerap menyasar tempat ibadah di wilayah Purworejo dan sekitarnya. Salah satunya di Musholla As-Siddiq, Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo. Pelaku berhasil diamankan polisi pada Senin (13/10/2025).

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku kita amankan berikut barang bukti satu unit pompa air, sepeda motor tanpa surat, serta sejumlah peralatan seperti obeng, tang, dan gergaji besi yang digunakan saat beraksi,” ujar Kompol Muljono, Selasa (14/10/2025).

Diketahui, kasus ini bermula saat Ketua Takmir Musholla As-Siddiq, Mohammad Nuruddin (40), melaporkan kehilangan pompa air pada 27 September 2025 lalu. Saat hendak menunaikan salat Maghrib, ia mendapati pompa air musholla telah hilang.

Setelah mengecek rekaman CCTV, tampak seorang pria berusia sekitar 50 tahun mengenakan penutup wajah kain dan mengendarai sepeda motor hitam membawa kabur pompa tersebut pada siang hari.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan menjelaskan modus yang digunakan sebelum mencuri.

“Awalnya survei dulu, terus ke toilet, terus sholat. Habis sholat baru ngambil itu,” ujar Nur Cholis saat rilis di makpolsek purworejo.

Kepada polisi, ia juga mengaku mencuri karena alasan ekonomi.

“Buat beli beras, terus terang aja. Sudah enam kali saya. Alatnya untuk ngambil sudah saya siapkan dari rumah,” tambahnya.

Kapolsek Muljono menyebut, pihaknya masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini terbilang nekat karena mencuri di tempat ibadah,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”

Polisi mengimbau pengurus tempat ibadah agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan CCTV aktif dan lingkungan tetap terang di malam hari. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.