Lumajang (Wartabromo.com) – Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Lumajang sepanjang Tahun Anggaran 2025 masih belum mencapai target. Kondisi ini menjadi sorotan utama Komisi C DPRD Lumajang dalam Rapat Kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (BPRD).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Zainal, tersebut secara khusus membedah kinerja pendapatan daerah, terutama sektor pajak yang dinilai belum tergarap maksimal. Salah satu perhatian terbesar tertuju pada BPHTB, yang sejatinya memiliki potensi besar sebagai penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Komisi C, belum optimalnya capaian BPHTB dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Oleh karena itu, DPRD mendorong BPRD untuk melakukan verifikasi lapangan secara intensif serta meninjau ulang nilai pajak agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, penguatan data dan pemetaan objek pajak dinilai menjadi langkah krusial untuk menutup celah kebocoran pendapatan.
Di sisi lain, Komisi C juga menilai komunikasi antara BPRD dan Wajib Pajak masih perlu ditingkatkan. Minimnya informasi, jika dibiarkan, berpotensi memicu penghindaran pajak.
Karena itu, DPRD menekankan pentingnya pendekatan persuasif sekaligus edukatif agar tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat secara berkelanjutan.
Ketua Komisi C, H. Zainal, menegaskan bahwa optimalisasi BPHTB tidak bisa berjalan sendiri. Ia menilai sinkronisasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci dalam menggali potensi PAD dari berbagai sektor. Mulai dari perizinan, data kepemilikan aset, hingga aktivitas ekonomi masyarakat harus terintegrasi dengan baik.
Lebih lanjut, Zainal mencontohkan sektor UMKM yang terus berkembang di Lumajang. Menurutnya, sektor tersebut menyimpan potensi besar untuk menjadi Wajib Pajak baru.
Namun demikian, pemerintah daerah perlu memberikan kemudahan perizinan agar pelaku usaha terdorong untuk patuh sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Lumajang, M. Rizal, menyoroti perlunya percepatan digitalisasi sistem perpajakan.
Namun demikian, ia menekankan bahwa digitalisasi harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan koordinasi lintas sektor agar efektivitas pemungutan pajak, termasuk BPHTB, benar-benar meningkat.
Selain mendorong inovasi, Komisi C juga meminta BPRD bersikap tegas terhadap Wajib Pajak yang sengaja menghindari kewajibannya. Penerapan sanksi, menurut DPRD, perlu dilakukan secara konsisten agar tercipta keadilan dan kepastian hukum. (rud/jun)





















