Bangil (WartaBromo.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu, Kasnadi alias Guplek dan Muhammad Ansori. Keduanya divonis lima tahun penjara, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1/2026). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Jaksa Penuntut Umum, Nanda Bagus Pramukti, membenarkan adanya perbedaan antara tuntutan dan putusan hakim.
“Sebelumnya Kasnadi dan Muhammad Ansori dituntut tujuh tahun penjara, namun dalam putusan majelis hakim dijatuhi hukuman lima tahun,” ujarnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti turut ditetapkan untuk dirampas negara. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1,954 gram beserta alat yang digunakan dalam transaksi, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan terdakwa untuk aktivitas jual beli sabu.
Sementara itu, barang bukti lain berupa brankas besi dan buku rekapan penjualan narkotika diperintahkan untuk dimusnahkan oleh pihak berwenang. (fir/red)





















