Pemuda 19 Tahun di Pasuruan Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak di Kamar Kos

313

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Seorang pemuda berusia 19 tahun diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di sebuah kamar kos.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah kos yang berlokasi di Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial KA (42), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, melapor ke polisi pada 10 April 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Pasuruan Kota hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Pelaku diketahui berinisial M.S. (19), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memiliki modus dengan mengajak korban (16) bertemu di sebuah SPBU di kawasan Ngopak sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban membeli makanan ringan di minimarket, sebelum akhirnya membujuk korban untuk ikut ke sebuah kamar kos di Blandongan. Di lokasi itulah, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma serta merasakan sakit pada bagian sensitifnya.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap pelaku.

“Kami sudah mengamankan tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, usai rilis di Mako Polres Pasuruan Kota, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.

“Tersangka kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal demi keadilan bagi korban,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Selain itu, petugas telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta terus melengkapi berkas perkara.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.