3 Bulan Beroperasi, Tambang Ilegal di Purwosari Akhirnya Dibongkar Polisi

19

Purwosari (WartaBromo.com) – Aktivitas tambang batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan akhirnya dihentikan aparat kepolisian setelah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Maret 2026 terkait adanya aktivitas pertambangan yang diduga melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, menjelaskan bahwa tambang ilegal tersebut telah beroperasi sejak Januari hingga Maret 2026 sebelum akhirnya ditindak oleh aparat.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya aktivitas tambang ilegal ini berhasil dihentikan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, serta berbagai dokumen pendukung aktivitas tambang.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.