Main Curang Pakai Barcode, 7 Penimbun Pertalite di Pantura Probolinggo Ditangkap

14

Probolinggo (WartaBromo.com) – Praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Probolinggo akhirnya terbongkar. Polisi mengamankan tujuh orang pelaku yang diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut selama bertahun-tahun.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polres Probolinggo setelah menerima sedikitnya lima laporan polisi dari sejumlah lokasi berbeda.

Dari hasil penyelidikan, praktik penyalahgunaan BBM subsidi itu diduga sudah berlangsung sekitar tiga tahun.

Kapolres Probolinggo AKBP Muh. Wahyudin Latif mengatakan, tujuh orang yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam aktivitas tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM ini,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Lokasi pengungkapan tersebar di beberapa titik, mulai dari pinggir Jalan Raya Paiton Desa Sumberjo, rumah kosong di Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan, pinggir jalan Desa Glagah Kecamatan Pakuniran, hingga jalur Probolinggo-Situbondo di Desa Pajurangan Kecamatan Gending.

Lokasi-lokasi ini, mayoritas berada di dekat SPBU yang berada di jalur pantura Probolinggo wilayah timur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli Pertalite di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan. Barcode itu dipakai bergantian di sejumlah SPBU agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Setelah membeli BBM, Pertalite dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik.

“Barcode digunakan berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya,” kata Latif.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 45 jeriken berisi Pertalite kapasitas 35 liter atau sekitar 1.575 liter. Selain itu, ada pula 26 jeriken kosong yang diduga siap digunakan.

Barang bukti lainnya yakni 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.

Polisi menyebut sejauh ini belum menemukan keterlibatan langsung pihak SPBU. Namun penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu kemungkinan pelaku lain.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.