Sidak Jam Kerja, Satpol PP Jaring 10 ASN Kota Pasuruan Keluyuran di Warung Kopi

22

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan menggelar sidak terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan beraktivitas di luar kantor saat jam kerja, Senin (27/4/2026). Hasilnya, sebanyak 10 orang terjaring berada di sejumlah titik seperti warung hingga pusat perbelanjaan tanpa izin dari pimpinan.

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 2 pegawai negeri sipil (PNS), 5 tenaga honorer, serta 3 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang berprofesi sebagai guru. Seluruhnya langsung didata dan diberikan pembinaan di tempat.

Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.

“Kami melakukan penertiban ini sebagai bentuk penegakan disiplin ASN agar tetap menjalankan tugas pada jam kerja. Mereka yang terjaring langsung kami data, diberikan pembinaan, dan selanjutnya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidak tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 63 dan 64 Tahun 2021.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir berbagai lokasi yang kerap menjadi titik berkumpul ASN di luar kantor saat jam kerja. Langkah ini, kata Iman, bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Tujuan utama kami adalah mendorong ASN di Kota Pasuruan agar lebih disiplin, sehingga mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam memberikan pelayanan yang maksimal,” tambahnya.

Ia juga menyebut, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Pasuruan yang dituangkan melalui nota dinas kepada Satpol PP.

Ke depan, penertiban serupa akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.