Pasuruan (WartaBromo.com) – Upaya mencari keadilan yang ditempuh Liah (61), seorang ibu warga Dusun Patebon, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dalam menuntut keadilan hukum terhadap kasus kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang menimpa anak bungsunya.
Kasus yang menimpa AS sampai saat ini masih buntu dan menggantung di Polres Pasuruan. Liah telah resmi melaporkan sejak 17 Maret 2026 lalu, dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat dengan Nomor : STTLPM/128/III/2026/SPKT POLRES PASURUAN.
Namun, terhitung sudah empat bulan berjalan, Liah mengaku belum mendapatkan perkembangan berarti dari pihak kepolisian.
“Sudah selama ini kok belum ada proses apapun, bahkan pelaku juga tidak dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya saat ditemui dirumahnya pada Selasa (16/6/2026).
Saat ditemui dirumahnya, Liah menceritakan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu 14 Maret 2026 sekitar pukul 10:00. Korban yang juga merupakan seorang penyandang disabilitas saat itu tengah sendirian di rumah karena Liah sedang pergi bekerja.
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, terduga pelaku bernama Amin tiba-tiba masuk ke dalam rumah yang saat itu sedang dibersihkan oleh korban. Terduga pelaku kemudian mengunci pintu, mematikan lampu dan menyeret korban kebelakang dengan memaksa korban melayani nafsu bejadnya.
“Pengakuan anak saya, pelaku melakukan itu sampai tiga kali. Bahkan mengancam akan membunuh keluarga jika melaporkan kejadian itu,” kata Liah saat menceritakan kejadian memilukan yang menimpa anaknya.
Akibat peristiwa tersebut, kondisi psikologis korban saat ini dilaporkan mengalami guncangan hebat. Korban didera trauma mendalam dan menunjukkan ketakutan yang besar setiap kali harus bertemu dengan orang asing.
“Saat ini anak saya trauma, dan cendrung takut kalau bertemu orang luar,” tambahnya.
Liah beserta keluarga besarnya sangat berharap agar Polres Pasuruan segera mengambil tindakan tegas. Mereka mendesak kepolisian untuk memproses laporan tersebut agar terduga pelaku dapat segera ditangkap dan mendapat hukuman yang setimpal demi hukum dan keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, WartaBromo masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Pasuruan, khususnya Unit PPA terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (Fir)





















