Atasi Kekurangan Siswa dan Guru, Disdik Pasuruan Bakal ‘Regrouping’ Sejumlah Sekolah

8

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pasuruan dan selama ini mengalami kekurangan siswa akan dikenakan kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah.

Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Pasuruan untuk menata ulang lembaga pendidikan sekaligus mengatasi keterbatasan tenaga pendidik di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, mengungkapkan bahwa kebijakan penggabungan ini menyasar sekolah-sekolah yang jumlah muridnya tidak memenuhi ketentuan rombongan belajar (rombel) atau pagu minimal.

“Untuk sekolah-sekolah yang jumlah muridnya tidak sesuai rombel nantinya akan digabung dengan sekolah lain. Selain jumlah siswa sedikit, kita juga memiliki keterbatasan guru. Rencananya ada 10 sekolah yang akan dirampingkan menjadi lima sekolah,” ujar Tri Krisni saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu.

Tri Krisni menjelaskan, realisasi kebijakan regrouping ini diperkirakan baru akan berjalan pada tahun 2027 mendatang. SDN Dermo II diproyeksi aman menjadi salah satu sekolah yang akan terkena dampak kebijakan tersebut.

Meski usulan tersebut telah mendapatkan lampu hijau dari kepala daerah, Disdik tidak ingin terburu-buru dan memilih untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi terlebih dahulu.

“Sepertinya tahun 2027. Kami sudah mengajukan dan Pak Bupati sudah menyetujui,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penggabungan sekolah tidak sesederhana memindahkan siswa. Ada serangkaian prosedur hukum dan administratif yang kompleks yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah, mulai dari aspek legalitas hingga manajemen fasilitas.

“Terkait aset bangunan sekolah yang nantinya digabung, semuanya harus dihitung terlebih dahulu. Proses ini tidak mudah, termasuk penataan kembali tata naskah dinasnya,” jelas Tri Krisni.

Saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan masih memfokuskan kinerja pada penyelesaian aspek administratif sebagai dasar hukum pelaksanaan.

Langkah penyesuaian yang matang dinilai krusial karena regrouping ini dipastikan akan mengubah status kelembagaan sekolah, lokasi penyimpanan dokumen, hingga status pengelolaan aset milik daerah ke depannya. (fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.