Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kota Probolinggo mulai menyalurkan bantuan keuangan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2026 senilai Rp863.637.306.
Tahun ini, Pemerintah Kota Probolinggo mengalokasikan Banpol sebesar Rp863.637.306 kepada tujuh partai politik berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu. Yakni Partai Golkar, PKB, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PKS, dan PPP.
Partai Golkar menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp190.238.128, disusul PKB sebesar Rp180.248.904, PDI Perjuangan Rp130.210.519, Partai NasDem Rp122.921.584, Gerindra Rp98.010.034, PKS Rp72.618.706, serta PPP sebesar Rp69.389.431.
Dana yang bersumber dari APBD tersebut tidak hanya ditujukan untuk mendukung operasional partai, tetapi juga diwajibkan memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat sebagai upaya membangun demokrasi yang sehat dan berkualitas.
Komitmen itu ditegaskan dalam penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik yang digelar di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Probolinggo, Rabu (8/7/2026).
Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Budiono Wirawan, menegaskan bantuan keuangan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan kelembagaan partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Bantuan keuangan ini bukan sekadar dukungan anggaran, tetapi instrumen untuk memperkuat kelembagaan partai politik agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsinya di tengah masyarakat,” kata Budiono.
Ia mengingatkan setiap partai politik wajib menggunakan bantuan sesuai ketentuan, terutama mengalokasikan paling sedikit 60 persen dari dana yang diterima untuk kegiatan pendidikan politik.
Menurut Budiono, pendidikan politik menjadi bagian penting dalam meningkatkan literasi demokrasi masyarakat sekaligus memperkuat kualitas kader partai agar mampu menjalankan fungsi representasi secara lebih baik.
“Porsi terbesar bantuan keuangan harus diarahkan pada pendidikan politik bagi masyarakat maupun kader partai. Dengan demikian, manfaat bantuan ini benar-benar dirasakan dalam penguatan demokrasi di Kota Probolinggo,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Kota Probolinggo, Aries Rachmanto, menjelaskan bantuan keuangan diberikan sebagai dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan fungsi partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, pencairan bantuan dilakukan melalui sejumlah tahapan yang harus dipenuhi oleh partai politik.
Mulai dari penyampaian laporan pertanggungjawaban, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerbitan rekomendasi hasil audit, proses verifikasi oleh tim bantuan keuangan partai politik, hingga penandatanganan berita acara serah terima.
“Seluruh tahapan tersebut menjadi mekanisme yang wajib dipenuhi agar penggunaan bantuan keuangan tetap akuntabel, transparan, dan sesuai regulasi,” ujar Aries.
Melalui penyaluran bantuan tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo berharap partai politik mampu meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.
Sekaligus memperluas edukasi politik kepada masyarakat sehingga tercipta kehidupan demokrasi yang semakin dewasa, partisipatif, dan berintegritas. (lai/saw)





















