Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah resmi memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara penuh mulai (1/7/2026). Kebijakan ini berlaku untuk setiap aktivasi nomor baru sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menekan berbagai bentuk kejahatan siber yang marak terjadi.
Dilansir dari komdigi.go.id, melalui kebijakan ini, registrasi kartu SIM tidak lagi hanya menggunakan NIK dan KK, tetapi juga memanfaatkan teknologi face recognition atau pengenalan wajah untuk memverifikasi identitas pelanggan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem sehingga registrasi biometrik dapat diterapkan secara nasional melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujarnya.
Edwin menjelaskan, proses registrasi dilakukan menggunakan teknologi face recognition yang mencocokkan wajah pelanggan dengan data kependudukan Dukcapil. Cara ini dinilai lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.
Penerapan sistem biometrik juga bertujuan mengatasi berbagai persoalan di ruang digital, mulai dari spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal. (Jun)





















