Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui edukasi kepada masyarakat dan sinergi bersama Bea Cukai Probolinggo.
Upaya tersebut menjadi bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Kampanye “Gempur Rokok Ilegal” terus digencarkan agar masyarakat semakin memahami berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai serta tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik sebagai pembeli, penjual, maupun pengedar.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin, mengatakan keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredarannya.
“Pemkab Probolinggo berkomitmen mendukung penuh upaya pemberantasan rokok ilegal melalui edukasi yang masif kepada masyarakat. Kami ingin masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal sehingga tidak mudah tertipu sekaligus berani melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya,” ujar Hudan.
Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menyebabkan kerugian besar terhadap penerimaan negara. Padahal, penerimaan dari sektor cukai menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di berbagai bidang.
“Dampaknya sangat luas. Ketika penerimaan negara dari cukai berkurang akibat rokok ilegal, maka potensi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga program kesejahteraan masyarakat juga ikut terdampak. Karena itu, memberantas rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Hudan mengimbau masyarakat mengenali lima ciri utama rokok ilegal agar tidak menjadi bagian dari peredarannya.
Kelima ciri tersebut meliputi rokok polos yang dijual tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya atau milik perusahaan lain, serta rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis dan golongannya.
Ia menegaskan, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan harga rokok ilegal yang lebih murah karena setiap pembelian secara tidak langsung turut mendukung praktik pelanggaran hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk bersama-sama mengatakan tidak terhadap rokok ilegal. Jangan membeli, jangan menjual, jangan mengedarkan, dan segera laporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Probolinggo atau aparat berwenang,” tegasnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, Pemkab Probolinggo optimistis peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
Kenali cirinya, hindari peredarannya, dan bersama wujudkan Kabupaten Probolinggo bebas dari rokok ilegal. Gempur Rokok Ilegal! (*/saw)





















