Jangan Asal Daftar! Program Sertifikat Tanah Gratis Punya Aturan Khusus

9

Pasuruan (WartaBromo.com) – Program sertifikat tanah gratis yang diluncurkan pemerintah tidak berlaku untuk seluruh masyarakat. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat memperoleh fasilitas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa biaya.

Program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. Sementara masyarakat di luar kategori MBR tetap harus mengikuti mekanisme dan biaya sertifikasi tanah yang berlaku.

Diantaranya:

  • Hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masyarakat di luar kategori MBR tetap mengikuti mekanisme dan biaya sertifikasi tanah yang berlaku.
  • Penerima FLPP hanya mendapat fasilitas peningkatan status HGB menjadi SHM. Program gratis tidak mencakup seluruh proses administrasi pertanahan.
  • Pemecahan HGB dari pengembang ke HGB perorangan tetap dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan yang berlaku.
  • Pekerja informal tetap bisa mengikuti program meski tidak memiliki slip gaji. Pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menilai kelayakan calon penerima.
  • Rumah yang telah menerima bantuan perumahan tetapi belum memiliki sertifikat akan menjadi prioritas dalam program ini.
  • Program merupakan kolaborasi Kementerian PKP dan Kementerian ATR/BPN untuk memperluas kepastian hukum kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan ketentuan tersebut, pemerintah berharap program sertifikat tanah gratis benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan sekaligus mempercepat penerbitan sertifikat bagi rumah-rumah yang selama ini belum memiliki legalitas resmi. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.