DJP Tunda Pajak Marketplace, Pungutan PPh Pasal 22 Dikembalikan ke Merchant

16

Jakarta (WartaBromo.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari pedagang online akan dikembalikan kepada masing-masing pedagang menyusul penundaan implementasi kebijakan tersebut.

Kepastian itu disampaikan melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada Rabu (5/8/2026), bersamaan dengan penundaan kewajiban marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 hingga 31 Oktober 2026.

Dalam pengumuman tersebut, DJP menyatakan bahwa pajak yang telanjur dipungut tidak akan disetorkan sebagai bagian dari kebijakan yang ditunda.

“PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri,” demikian bunyi Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Pengembalian tersebut dilakukan karena pemerintah untuk sementara membatalkan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Setelah masa penundaan berakhir, DJP akan menerbitkan kembali penunjukan terhadap marketplace yang memenuhi ketentuan.

Sebelumnya, DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Namun, penunjukan tersebut untuk sementara tidak berlaku selama masa penundaan.

DJP juga menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi aturan perpajakan. Kebijakan hanya menunda waktu pelaksanaan pemungutan hingga 31 Oktober 2026.

“Tidak ada perubahan substansi ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

Adapun ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kewajiban pemungutan oleh marketplace dijadwalkan mulai kembali diberlakukan pada 1 November 2026. (Jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.