Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak berhenti pada penindakan. Edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus mendukung penerimaan negara.
Semangat tersebut terus didorong Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”. Sosialisasi salah satunya dilakukan melalui podcast interaktif di LPPL Radio Bromo FM.
Dalam kegiatan itu, Bea Cukai Probolinggo tidak hanya mengajak masyarakat mengenali dan melaporkan rokok ilegal. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Vicky Armando dan Arrizal, menjelaskan wilayah pengawasan KPPBC Probolinggo mencakup Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, serta Kabupaten Lumajang.
Pengawasan terhadap rokok ilegal memiliki keterkaitan erat dengan upaya menjaga penerimaan negara. Pada 2026, KPPBC Probolinggo menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sekitar Rp 1,4 triliun.
Dari target tersebut, sekitar Rp 1,39 triliun berasal dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sementara penerimaan Bea Masuk ditargetkan sekitar Rp 10 miliar.
Vicky mengatakan penerimaan dari kepabeanan dan cukai memiliki peran dalam mendukung berbagai kebutuhan pembangunan.
“Penerimaan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk mendukung pembangunan,” ujar Vicky.
Manfaat penerimaan tersebut juga dirasakan pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana tersebut diarahkan ke sejumlah program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Alokasinya mencakup tiga bidang utama, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, serta penegakan hukum.
Sebesar 50 persen DBHCHT dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Pada sektor kesejahteraan, pemanfaatannya antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hasil tembakau, serta program yang berkaitan dengan lingkungan sosial.
Sementara itu, bidang kesehatan mencakup dukungan terhadap sarana dan prasarana kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan, hingga program vaksinasi.
Adapun bidang penegakan hukum antara lain digunakan untuk mendukung sosialisasi ketentuan cukai serta pemberantasan rokok ilegal.
Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menjadi konsumen yang kritis, tetapi turut berperan dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Rokok ilegal dapat dikenali antara lain dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga kewajaran juga patut menjadi perhatian.
Arrizal mengatakan masyarakat yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya kepada Bea Cukai.
“Segera laporkan jika menemukan dugaan rokok ilegal. Identitas pelapor kami jaga,” kata Arrizal.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Bravo Bea Cukai 1500225 atau nomor pengaduan Bea Cukai Probolinggo 089-8181-5599.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri yang telah memenuhi ketentuan.

Selain rokok ilegal, sosialisasi juga membahas aturan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri. Bea Cukai Probolinggo mengingatkan masyarakat agar memahami batas dan ketentuan sebelum membawa barang masuk ke Indonesia.
Untuk barang pribadi atau personal use, penumpang memperoleh pembebasan Bea Masuk hingga nilai USD 500 per orang untuk setiap perjalanan. Jika nilai barang pribadi melampaui batas tersebut, kelebihan nilainya akan dikenai Bea Masuk dan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun barang yang dibawa untuk tujuan perdagangan tidak mendapatkan fasilitas pembebasan tersebut. Barang komersial wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Untuk barang kena cukai, terdapat pula batas pembebasan tertentu. Di antaranya maksimal 1 liter minuman mengandung etil alkohol bagi penumpang berusia 21 tahun ke atas.
Untuk hasil tembakau, batas pembebasan meliputi maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, dan 100 gram tembakau iris. Sementara untuk rokok elektrik terdapat batas maksimal 140 batang atau 40 kapsul rokok elektrik padat, serta 30 mililiter rokok elektrik cair sistem terbuka atau 12 mililiter untuk sistem tertutup.
Melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Bea Cukai Probolinggo berharap masyarakat semakin memahami ketentuan kepabeanan dan cukai.
Kepatuhan masyarakat, pengawasan bersama, serta pemberantasan rokok ilegal diharapkan berjalan beriringan sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan. (**/saw)






















