Perda PT Pasuruan Migas Mau Dicabut, DPRD Soroti Aset, Kewajiban hingga Status Hukumnya

12

Bangil (WartaBromo.com) – Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas (PT) Pasuruan Migas ternyata tak sekadar urusan mencabut regulasi yang dianggap sudah tak relevan.

Meski seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pasuruan pada prinsipnya menyepakati pencabutan perda tersebut, sejumlah pertanyaan mengemuka. Mulai dari konsekuensi hukum, status aset dan kewajiban, dokumen perusahaan, hingga kemungkinan masih adanya pihak yang memiliki kepentingan terhadap PT Pasuruan Migas.

Perda PT Pasuruan Migas menjadi salah satu raperda non-APBD yang diusulkan Pemkab Pasuruan untuk dicabut dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (28/9/2026).

Pemkab beralasan Perda Nomor 9 Tahun 2010 sudah tidak relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PT Pasuruan Migas yang dimaksud dalam perda tersebut disebut secara faktual tidak pernah terbentuk.

Namun, bagi sejumlah fraksi, pencabutan perda tidak cukup berhenti pada kesimpulan bahwa regulasi tersebut sudah tidak dapat dilaksanakan.

Fraksi Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), misalnya, meminta Pemkab Pasuruan membuka secara transparan hasil evaluasi yuridis dan kajian akademik yang menjadi dasar pencabutan.

Golkar Pertanyakan Konsekuensi Hukum

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Sugiarto, menilai pencabutan Perda PT Pasuruan Migas merupakan langkah tepat untuk menata regulasi BUMD agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Namun, Golkar mengingatkan agar pencabutan perda tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif.

Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh konsekuensi hukum yang mungkin muncul telah diantisipasi.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya aset, kewajiban maupun perjanjian yang pernah dilakukan atas nama PT Pasuruan Migas.

Pemkab juga diminta menjelaskan mekanisme penyelesaian apabila masih terdapat pihak yang memiliki klaim atau kepentingan terhadap perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, Golkar mempertanyakan apakah proses pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 telah dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Sugiarto, berdasarkan penjelasan pemerintah daerah, perda tersebut dinilai tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

PT Pasuruan Migas yang dimaksud dalam regulasi tersebut juga disebut secara faktual tidak pernah terbentuk melalui mekanisme penyertaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Kondisi itu kemudian menjadi dasar perlunya pencabutan perda untuk mengakhiri ketidakpastian hukum kelembagaan sekaligus mewujudkan tata kelola BUMD yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Namun, Golkar meminta hasil evaluasi yuridis dan kajian akademik yang menjadi dasar pencabutan dibuka kepada publik.

Transparansi dinilai penting agar masyarakat mengetahui alasan dan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan tersebut.

Golkar juga meminta Pemkab Pasuruan menjelaskan peta jalan penataan BUMD ke depan, termasuk kemungkinan pembentukan BUMD baru maupun strategi penguatan perusahaan daerah yang sudah ada.

Evaluasi terhadap seluruh perda yang mengatur BUMD juga dinilai perlu dilakukan agar tidak kembali ditemukan regulasi yang tidak dapat dijalankan secara efektif.

Golkar merekomendasikan Pemkab menyusun peta jalan penataan BUMD secara komprehensif, lengkap dengan target dan indikator kinerja yang terukur.

Penguatan BUMD yang sudah beroperasi juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

“Raperda Pencabutan Perda PT Pasuruan Migas Pemerintah Daerah harus memastikan tidak ada konsekuensi hukum yang tidak diinginkan, serta menyusun peta jalan penataan BUMD ke depan,” kata Sugiarto dalam pemandangan umum fraksi.

PKS Minta Status Hak dan Aset Diperjelas

Sorotan serupa disampaikan Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Adib Ghony Adkon.

PKS menyatakan sepakat terhadap pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas.

PKS memahami bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi yuridis dan kajian akademik, dengan pertimbangan bahwa perusahaan sebagaimana dimaksud dalam perda tersebut secara faktual tidak pernah terbentuk melalui mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan.

Meski demikian, PKS menilai masih diperlukan kejelasan mengenai status seluruh hak, kewajiban, aset, dokumen, serta konsekuensi hukum yang mungkin berkaitan dengan regulasi tersebut.

Fraksi PKS juga meminta Pemkab Pasuruan menyampaikan secara terbuka hasil evaluasi dan kajian yang menjadi dasar pencabutan perda.

Keterbukaan dinilai penting agar proses penataan regulasi tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Dengan berbagai catatan tersebut, pembahasan Raperda pencabutan Perda PT Pasuruan Migas akhirnya tak hanya berkaitan dengan penyesuaian regulasi.

Ada persoalan yang lebih mendasar: kepastian status hukum, akuntabilitas, serta bagaimana pemerintah daerah memastikan tidak ada hak, kewajiban, aset maupun dokumen yang tertinggal ketika regulasi tersebut dicabut.

Kejelasan mengenai hasil evaluasi, status hukum perusahaan, serta langkah penataan BUMD ke depan menjadi hal yang perlu dijawab pemerintah daerah sebelum proses pencabutan regulasi tersebut dituntaskan.

“Kami memandang penting agar pencabutan Perda tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai status seluruh hak, kewajiban, aset, dokumen, dan konsekuensi hukum yang mungkin masih berkaitan dengan Perda tersebut. Selain itu, kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil evaluasi dan kajian yang menjadi dasar pencabutan sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian,” jelasnya saat membacakan pemandangan umum fraksi. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.