Tarif Tol Prosiwangi Sektor Gending-Paiton Mulai Rp 16.000, Berlaku 14 Oktober 2026

12

Probolinggo (WartaBromo.com) — Pengguna Tol Probolinggo Situbondo Banyuwangi (Prosiwangi) segmen Gending-Kraksaan-Paiton perlu menyiapkan saldo uang elektronik mulai 14 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, tarif resmi ruas sepanjang 23,515 kilometer itu mulai diberlakukan.

Tarif perjalanan di ruas sepanjang 23,515 kilometer itu ditetapkan mulai Rp16.000 hingga Rp72.500, bergantung pada golongan kendaraan dan jarak tempuh.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/Mn/2026 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada ruas Gending-Simpang Susun (SS) Kraksaan-SS Paiton.

Sebelum tarif berlaku, pengguna jalan masih dapat melintas tanpa dikenai biaya selama 14 hari kalender. Masa gratis dimulai saat ruas tersebut dioperasikan pada Rabu, 30 September 2026 pukul 10.00 WIB.

PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB) memastikan tarif resmi mulai diberlakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 00.00 WIB.

Untuk perjalanan dari Gending menuju SS Kraksaan, kendaraan Golongan I dikenai tarif Rp16.000. Golongan II dan III masing-masing Rp24.000, sedangkan Golongan IV dan V Rp32.000.

Tarif meningkat untuk perjalanan SS Kraksaan menuju SS Paiton. Pengguna Golongan I membayar Rp20.000, Golongan II dan III Rp30.500, serta Golongan IV dan V Rp40.500.

Sementara perjalanan terjauh, Gending menuju SS Paiton, dikenai tarif Rp36.000 untuk Golongan I. Golongan II dan III masing-masing Rp54.500, sedangkan Golongan IV dan V mencapai Rp72.500.

Besaran tarif tersebut berlaku untuk perjalanan dengan arah sebaliknya.

Direktur Utama PT JPB Adi Prasetyanto mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelum ruas Gending-Paiton memasuki tahap operasi resmi dan bertarif.

“Jasa Marga dalam beberapa hari ini sudah melakukan sosialisasi sebelum dilakukan operasi secara resmi dan bertarif untuk seksi Gending sampai dengan Paiton,” kata Adi.

Dalam surat JPB Nomor DU.PP.02.02.662 tertanggal 28 September 2026, disebutkan bahwa masa tanpa tarif tersebut digunakan untuk sosialisasi manfaat jalan tol, besaran tarif, serta waktu pemberlakuannya.

Selama masa sosialisasi, pengendara tidak dikenai tarif. Namun, sistem transaksi tetap disiapkan sehingga pengguna jalan tetap perlu menggunakan kartu uang elektronik ketika memasuki dan keluar dari jalan tol.

Setelah masa tersebut berakhir, tarif akan diterapkan menggunakan sistem transaksi tertutup. Dengan sistem ini, pembayaran ditentukan berdasarkan asal dan tujuan perjalanan.

Ruas Gending-SS Kraksaan-SS Paiton sendiri memiliki panjang 23,515 kilometer dan telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, serta sistem operasi.

Ruas ini merupakan bagian dari Jalan Tol Prosiwangi yang dipersiapkan untuk memperkuat konektivitas di wilayah timur Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya, ruas tersebut juga telah digunakan secara fungsional pada periode tertentu. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.