Oleh : Arif H Ayik
Apa yang pertama kali terlintas di benak Anda ketika mendengar Pasar Wisata Cheng Hoo Pandaan? Kenangan tentang keramaian pengunjung, aktivitas perdagangan, wisata kuliner, atau mungkin sekadar tempat singgah dalam perjalanan? Setiap orang tentu memiliki pengalaman dan persepsinya sendiri terhadap kawasan wisata ini.
Namun, di balik potensi dan keramaiannya, ada satu persoalan yang justru layak dipertanyakan ketika Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menggulirkan rencana revitalisasi: seberapa sehat sebenarnya pengelolaan Pasar Wisata Cheng Hoo selama ini?
Angkanya cukup menggelitik. Sepanjang 2025, kawasan ini dikabarkan dikunjungi sekitar 500.000 orang. Tetapi, dari setengah juta kunjungan tersebut, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar Rp35 juta. Kini, untuk membenahi kawasan itu, pemerintah daerah merencanakan pinjaman sebesar Rp68 miliar dengan total kewajiban pembayaran mencapai sekitar Rp74 miliar, termasuk bunga dan provisi.
Di sinilah paradoksnya. Sebuah kawasan dengan ratusan ribu kunjungan ternyata belum mampu memberikan kontribusi pendapatan yang sebanding. Alih-alih terlebih dahulu mengurai persoalan mendasar di balik rendahnya penerimaan tersebut, pemerintah justru merencanakan pembiayaan pembangunan dengan konsekuensi utang puluhan miliar rupiah.
Pertanyaannya bukan semata-mata apakah Pasar Wisata Cheng Hoo perlu direvitalisasi. Tentu, pembenahan kawasan wisata bisa menjadi kebutuhan. Tetapi, apakah pembangunan fisik dengan pembiayaan utang merupakan jawaban yang tepat ketika persoalan produktivitas ekonomi dan tata kelolanya sendiri belum terang benderang?
Kios, parkir, penerangan, akses pengunjung, sanitasi, dan fasilitas pendukung memang memerlukan pembenahan. Tetapi, persoalannya tidak berhenti pada kondisi fisik. Ada masalah yang lebih mendasar, yakni sistem pengelolaan, konsep destinasi, dan strategi ekonomi kawasan yang belum bekerja secara optimal.
Jangan sampai pemerintah sibuk membangun wajah baru, sementara cara mengelola kawasan masih tetap sama.
Ramai Wisatawan, Kecil Penerimaan
Angka 500.000 kunjungan dan PAD Rp35 juta menghasilkan perbandingan sekitar Rp70 per kunjungan. Angka ini bukan berarti setiap wisatawan hanya membelanjakan Rp70. Namun, cukup menggambarkan betapa kecil penerimaan daerah dibandingkan besarnya aktivitas pengunjung.
Pemberitaan Watabromo (6/11/2026) menjelaskan bahwa 90 kios di kawasan tersebut menggunakan skema sewa tahunan, bukan pungutan harian, mingguan, atau bulanan. Tarif sewanya diberitakan berkisar Rp2 juta hingga Rp4,875 juta per unit per tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan ini justru membuka persoalan yang lebih mendasar. Model pendapatan kawasan masih bertumpu pada pemanfaatan aset melalui sewa, sementara besarnya arus pengunjung tidak otomatis meningkatkan penerimaan pengelola. Dengan kata lain, pasar bisa ramai dan transaksi berlangsung, tetapi nilai ekonomi dari keramaian itu belum tentu kembali kepada daerah.
Di kawasan tersebut terdapat sekitar 90 kios dan 64 PKL, dengan aktivitas perdagangan buah, oleh-oleh, kuliner, dan suvenir. Artinya, kegiatan ekonomi sebenarnya sudah terbentuk. Namun, belum terlihat adanya sistem terpadu yang menghubungkan pengunjung, transaksi pedagang, pemanfaatan fasilitas, dan pendapatan daerah.
Kondisi ini perlu diaudit secara terbuka. Berapa kios yang aktif? Berapa omzet pedagang secara agregat? Bagaimana pendapatan sewa, parkir, dan sumber penerimaan lainnya dicatat? Apakah seluruh potensi aset telah dimanfaatkan sesuai ketentuan?
Tanpa jawaban tersebut, pemerintah akan terus berjalan dalam kondisi ruwet bin njlimet: mengetahui kawasan ramai, tetapi belum memiliki gambaran utuh tentang nilai ekonomi yang dihasilkannya.
Benahi Sistem, Bukan Hanya Bangunan
Keluhan pedagang yang muncul pada awal 2026 sebagaimana pemberitaan media-media lokal seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Persoalannya mencakup penerangan, pengawasan, ketertiban PKL, kapasitas parkir, hingga akses pengunjung. Bahkan, terdapat fasilitas bangunan yang mengalami kerusakan dan membutuhkan perbaikan.
Namun, persoalan semacam itu tidak seluruhnya membutuhkan proyek konstruksi besar. Sebagian dapat diselesaikan melalui manajemen operasional yang lebih disiplin: petugas yang memadai, SOP kebersihan, pengawasan rutin, penataan pedagang, sistem parkir yang transparan, serta mekanisme pemeliharaan fasilitas.
Siapa yang bertanggung jawab mengelola seluruh kawasan? Bagaimana koordinasi antara pengelola pasar, parkir, museum, dan fasilitas wisata religi? Siapa yang mengawasi penerimaan dan memastikan uang yang masuk tercatat dengan benar?
Pasar Wisata Cheng Hoo membutuhkan satu sistem pengelolaan kawasan yang jelas, dengan kewenangan, tanggung jawab, target kinerja, dan mekanisme pertanggungjawaban. Tidak harus membentuk badan usaha baru. Penguatan kelembagaan pengelola yang sudah ada pun dapat dilakukan, sepanjang mandat dan kapasitasnya diperjelas.
Sebab, bangunan yang bagus tanpa pengelola yang mampu ngopeni kawasan hanya akan menjadi aset mahal yang perlahan kembali terbengkalai.
Kembangkan Destinasi, Jangan Sekedar Mempercantik Pasar
Pasar Wisata Cheng Hoo sesungguhnya memiliki modal yang lebih besar daripada sekadar lokasi strategis di jalur Surabaya–Malang. Ada Masjid Muhammad Cheng Hoo sebagai daya tarik wisata religi dan budaya, Museum Cunggrang sebagai ruang edukasi sejarah, serta pasar sebagai pusat perdagangan dan kuliner.
Ketiganya seharusnya dikembangkan sebagai satu pengalaman wisata. Pengunjung tidak hanya mampir membeli oleh-oleh, lalu melanjutkan perjalanan. Mereka perlu memiliki alasan untuk tinggal lebih lama, menikmati kuliner, mengunjungi museum, mengenal sejarah kawasan, dan membeli produk unggulan Kabupaten Pasuruan.
Konsep yang relevan adalah pusat transit, belanja, kuliner, dan wisata budaya. Produk UMKM perlu dikurasi berdasarkan kualitas dan identitas lokal. Kalender kegiatan seperti festival kuliner, pasar produk unggulan, pameran UMKM, dan pekan budaya dapat menghidupkan kawasan di luar akhir pekan dan musim liburan.
Penataan PKL juga harus dilakukan secara adil. Pedagang kecil bukan gangguan yang harus disingkirkan demi tampilan kawasan yang rapi. Mereka adalah bagian dari ekosistem ekonomi yang harus mendapat kepastian ruang usaha, akses pasar, dan perlindungan.
Revitalisasi harus membuat pedagang lebih produktif, bukan justru menambah beban mereka. Kawasan harus tertata, tetapi tetap guyub dan memberi ruang bagi usaha masyarakat.
Utang Tetap Dibayar, Meski Pasar Belum Produktif
Di sinilah risiko kebijakan menjadi lebih serius. Pinjaman Rp68 miliar yang diberitakan Wartabromo (5/11/2026) memiliki total kewajiban pembayaran sekitar Rp74 miliar bukan angka kecil. Jadwal pembayaran juga menunjukkan beban sekitar Rp49,7 miliar pada 2029.
Sebagai perbandingan, PAD Pasar Wisata Cheng Hoo saat ini hanya Rp35 juta per tahun. Memang, cicilan pinjaman tidak harus dibayar dari PAD pasar tersebut saja, melainkan menjadi kewajiban APBD. Tetapi hal itu justru mempertegas bahwa keputusan investasi harus memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.
Utang tetap harus dibayar, terlepas dari apakah revitalisasi berhasil meningkatkan omzet pedagang, memperpanjang waktu tinggal pengunjung, atau menambah pendapatan kawasan.
Karena itu, pemerintah harus mampu menjelaskan manfaat ekonomi yang ditargetkan, biaya operasional setelah pembangunan, sumber penerimaan, dan kemampuan pengelola merawat seluruh fasilitas baru. Potensi besar tidak otomatis menjadi jaminan keberhasilan investasi. Pengunjung yang mbludak juga tidak otomatis berarti pendapatan meningkat.
Pembangunan menara, taman tematik, atau ornamen ikonik boleh saja menjadi bagian dari desain. Namun, semuanya harus diuji berdasarkan fungsi dan manfaatnya. Jangan sampai anggaran besar lebih banyak terserap untuk menciptakan tampilan monumental, sementara persoalan dasar seperti parkir, sanitasi, aksesibilitas, dan manajemen pedagang belum tuntas.
Jangan Sampai Hanya Bangunannya yang Berubah
Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo seharusnya dimulai dari audit aset dan pendapatan, pembenahan kelembagaan, kepastian aturan pemanfaatan kios, sistem penerimaan yang transparan, serta penyusunan model bisnis kawasan. Setelah itu, barulah kebutuhan fisik ditetapkan berdasarkan fungsi yang benar-benar dibutuhkan.
Ukuran keberhasilannya pun harus berubah. Bukan sekadar berapa miliar anggaran terserap atau seberapa megah bangunan setelah diresmikan, melainkan seberapa besar omzet pedagang meningkat, berapa UMKM lokal terlibat, berapa lama pengunjung tinggal, seberapa baik pelayanan kawasan, dan berapa kontribusi ekonomi yang kembali kepada daerah.
Pemerintah tidak sedang menghadapi persoalan kekurangan pengunjung. Pemerintah sedang menghadapi tantangan mengelola potensi yang sudah tersedia.
Maka, jangan sampai setelah Rp68 miliar dihabiskan, Cheng Hoo hanya menjadi pasar dengan bangunan lebih bagus, tetapi masalahnya tetap sama: ramai dikunjungi, tipis pendapatan, dan terus membutuhkan biaya pemeliharaan.
Utang bisa membiayai bangunan, tetapi tidak bisa menggantikan manajemen yang buruk. Kalau sistemnya belum dibenahi, yang direvitalisasi hanyalah wajah pasar, sementara tagihan pembangunannya tetap harus dibayar masyarakat melalui APBD.
______________
**Arif H. Ayik | Jogokali Learning Center





















