Tanggapi Laporan Ponpes Sidogiri, Polisi Masih Periksa Kepala Keamanan Pondok dan Koordinasi dengan Polda Jatim

14

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi mengungkap perkembangan penanganan laporan dugaan pencabulan terhadap seorang santri di Sidogiri, Kabupaten Pasuruan. Hingga kini, penyidik Polres Pasuruan Kota baru memeriksa satu orang saksi, yakni Kepala Keamanan pondok.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga mengatakan, laporan awal perkara tersebut diterima dari pihak internal pesantren. Laporan dibuat oleh Kepala Keamanan pondok berinisial FA pada 31 Agustus 2026.

Menurut Decky, dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang terlapor berinisial MA terhadap korban yang dalam keterangan polisi disebut berinisial MF.

“Awalnya kita menerima laporan dari pengurus pondok sendiri, tepatnya Kepala Keamanan. Kepala Keamanan pondok sendiri kita sebut inisial FA,” kata Decky.

Decky menjelaskan, setelah menerima laporan, polisi hendak melanjutkan proses ke tahap penyidikan. Namun, pihak pondok saat itu meminta waktu untuk melakukan tabayun atau penyelesaian secara internal.

“Pada saat kami mau melanjutkan ke penyidikan, dari pihak pondok yang melapor ke kami masih minta waktu untuk tabayun. Minta waktu untuk tabayun untuk diselesaikan secara internal pondok,” jelasnya.

Dalam perkembangan berikutnya, polisi mengetahui wali santri juga melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur.

Karena terdapat laporan di Polda Jatim, Polres Pasuruan Kota akan berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jatim. Koordinasi dilakukan untuk menyinkronkan penanganan dan hasil penyelidikan masing-masing pihak.

“Untuk itu maka kita akan koordinasi dengan pihak Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim untuk sinkronisasi terkait hasil lidiknya beliau, juga hasil daripada penyidikan yang dilaporkan oleh Ketua Keamanan,” ujarnya.

Terkait dugaan peristiwa tersebut, Decky mengatakan korban disebut tinggal di rumah terlapor. Berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, korban berada di rumah tersebut atas persetujuan orang tuanya.

Namun, polisi belum dapat menjelaskan secara rinci dugaan peristiwa yang terjadi karena korban belum diperiksa.

“Pada saat kita belum tahu ceritanya mendetail karena kita belum memeriksa si korban juga, yang intinya si pelaku ini melakukan pencabulan kepada si korban,” kata Decky.

Hingga saat ini, polisi juga belum memeriksa terlapor. Pemeriksaan baru dilakukan terhadap Kepala Keamanan sebagai pihak yang membuat laporan.

“Untuk saksi sementara kita hanya memeriksa daripada Ketua Keamanan itu saja,” jelas Decky.

Sementara ketika ditanya mengenai pemeriksaan terhadap terlapor, Decky menegaskan bahwa proses tersebut belum dilakukan.

“Belum, belum. Jadi kita kan pemeriksaannya dari pelapor dulu,” katanya.

Perkembangan penanganan perkara ini menjadi perhatian setelah muncul respons dari sejumlah alumni santri yang menyayangkan adanya dugaan tindakan tersebut. Namun, proses hukum masih berjalan dan polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima.

Polres Pasuruan Kota memastikan penanganan perkara akan dikoordinasikan dengan Polda Jatim, terutama karena terdapat laporan yang juga disampaikan pihak wali santri. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.