Pasuruan (WartaBromo.com) – Para kiai dan ulama di Kabupaten Pasuruan menunggu realisasi janji Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, terkait langkah penertiban kegiatan sound horeg. Ada tiga hal yang disebut dijanjikan Bupati kepada para kiai dalam sebuah pertemuan Forum Silaturahmi Alim Ulama, Umara, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Pasuruan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Ruang Segoropuro, Jumat malam (9/10/2026).
Majelis keluarga Pondok Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, mengatakan tiga komitmen tersebut meliputi pemanggilan seluruh kepala desa (kades), pertemuan antara para kiai dan tokoh ulama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta penyampaian imbauan kepada masyarakat.
Langkah pertama, Bupati disebut berjanji akan memanggil seluruh kepala desa di Kabupaten Pasuruan agar tidak menggelar kegiatan sound horeg di wilayah masing-masing.
Kedua, Bupati akan mempertemukan para kiai dan tokoh ulama dengan Forkopimda, termasuk kepolisian. Pertemuan itu diharapkan menghasilkan kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) agar tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan sound horeg.
Ketiga, Bupati berjanji akan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggelar kegiatan sound horeg.
“Kita menunggu janji Bupati ini, yang katanya akan dilakukan secepatnya,” kata KH Muhibbul Aman Aly kepada WartaBromo, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, tindak lanjut atas komitmen tersebut menjadi hal yang ditunggu kalangan ulama di tengah polemik sound horeg yang terus bergulir di Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, penolakan terhadap sound horeg juga mengemuka dalam pertemuan para ulama, pengasuh pondok pesantren, dan tokoh masyarakat di Pondok Pesantren Ar-Riyad, Wrati, Kecamatan Kejayan. Dalam forum tersebut, para ulama meminta pemerintah daerah mengambil langkah lebih tegas untuk merespons keresahan masyarakat.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan juga menyatakan komitmennya mengawal aspirasi para ulama. Salah satu tuntutan yang mengemuka adalah perlunya regulasi yang lebih kuat melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Sementara itu, Pemkab Pasuruan sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System.
Dalam aturan tersebut, penyelenggara diwajibkan mengantongi izin tertulis dari kepolisian dengan rekomendasi kepala desa atau lurah serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan. SE itu juga mengatur larangan penggunaan sound system dengan intensitas tinggi yang dapat membahayakan kesehatan atau merusak lingkungan dan bangunan. Kegiatan dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 atau sesuai izin pihak terkait.
Namun, polemik belum mereda. Dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Pasuruan pada Jumat malam (9/10/2026), sejumlah ulama kembali mendesak Bupati Rusdi Sutejo mengambil langkah konkret. Bahkan, sebagian ulama memperingatkan akan menarik dukungan politik apabila persoalan sound horeg tetap dibiarkan hingga tahun depan.
Kini, kalangan ulama menunggu apakah tiga komitmen yang disampaikan Bupati tersebut segera ditindaklanjuti. Publik juga menanti bentuk kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah, termasuk bagaimana koordinasi dengan pemerintah desa dan kepolisian dalam mengatur penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan sound system berdaya besar. (red)





















