Bakesbangpol Probolinggo Soroti Dugaan Penyalahgunaan Ormas, Legalitas Bakal Dicek

12

Probolinggo (WartaBromo.com) — Dugaan penyalahgunaan ormas untuk mencari keuntungan menjadi perhatian Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo. Pun mengingatkan ormas agar menyampaikan kritik secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Hari Kriswanto mengatakan, kebebasan berorganisasi dan menyampaikan aspirasi merupakan hak warga negara.

Meski demikian, hak itu tidak dapat dijadikan pembenaran apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan yang melanggar hukum.

Bakesbangpol, kata Hari, akan memeriksa legalitas organisasi dan melakukan pembinaan apabila ditemukan indikasi persoalan dalam aktivitasnya.

“Kalau ada niat terselubung, itu yang menjadi masalah. Kami akan mengecek legalitasnya dan melakukan pembinaan,” ujar Hari.

Pernyataan tersebut muncul di tengah pengakuan seorang pengurus koperasi berinisial MA mengenai dugaan permintaan keuntungan kepada sejumlah koperasi.

MA mengaku mendapat informasi bahwa ada pihak yang diduga berkaitan dengan salah satu ormas meminta keuntungan agar koperasi tertentu tidak ikut dipersoalkan.

“Ada pihak yang diduga meminta keuntungan kepada koperasi lain agar tidak ikut dipersoalkan,” kata MA.

Meski demikian, pengakuan tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum ada keterangan terperinci mengenai identitas pihak yang disebut, bentuk keuntungan yang diminta, maupun bukti yang mendukung dugaan tersebut.

MA menilai, penyampaian kritik terhadap persoalan koperasi maupun lembaga lain seharusnya tetap mengedepankan mekanisme yang berlaku.

Ia juga mengingatkan agar aktivitas penyampaian aspirasi tidak disertai intimidasi atau ancaman yang dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

Menurut MA, persoalan hukum perlu disampaikan kepada kepolisian, sedangkan masalah administrasi dan perizinan dapat ditangani instansi yang berwenang.

“Setiap persoalan sudah memiliki jalur penanganan sesuai kewenangan lembaganya,” ujarnya.

Hari menjelaskan, langkah penanganan terhadap organisasi akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan.

Jika ditemukan persoalan terkait legalitas atau aktivitas organisasi, Bakesbangpol dapat melakukan pembinaan sesuai kewenangannya.

Adapun dugaan tindak pidana, termasuk suap, memerlukan penanganan melalui mekanisme hukum dengan dukungan bukti yang memadai.

“Jika ada bukti dugaan suap, penanganannya bisa masuk ke ranah hukum,” kata Hari.

Dalam konteks tersebut, kritik dan pengawasan masyarakat tetap menjadi bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, dugaan penyalahgunaan organisasi juga perlu ditangani secara cermat agar tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.

Pemeriksaan terhadap legalitas organisasi, klarifikasi atas laporan, serta penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga menjadi langkah penting untuk memastikan persoalan ditangani berdasarkan fakta. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.