Pasuruan (WartaBromo.com) – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan terancam tidak bisa dilakukan serah terima dan tidak bisa beroperasi dalam waktu dekat bersama dengan 175 KDKMP lainnya.
Hal tersebut dikarenakan status tanah yang menjadi lokasi berdirinya bangunan KDKMP itu saat ini masih dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Bangil.
Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Rikky Eka menyampaikan, pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap 175 KDKMP se Kabupaten Pasuruan.
Proses verifikasi yang telah dilakukan sejak (28/9/2026) hingga hari ini (15/10/2026) itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian 100 persen data dari Agrinas, mulai dari kondisi fisik bangunan, kelengkapan peralatan pendukung, hingga status lahan bangunan.
Hasil verifikasi itu nantinya akan menjadi salah satu pelengkap rekomendasi untuk KDKMP dinyatakan layak beroperasi atau tidaknya.
Rikky mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan verifikasi terhadap KDKMP Rejoso Lor yang saat ini tanahnya masih dalam proses sengketa di PN Bangil.
Dari hasil verifikasi ditemukan bahwa kondisi fisik bangunan dan kelengkapan sarana prasarana pendukung sudah mencapai 90 persen siap beroprasi.
“Kalau secara kondisi fisik gerai tidak masalah dan dan memang sudah layak, terkait sarpras juga sudah hampir 90% barang sudah banyak yang datang. Tinggal kondisi status legalitasnya itu tadi. Kita juga kemarin komunikasi dengan pihak kecamatan dan pemerintah desa, beroperasinya mungkin juga menunggu hasil dari nanti persidangan seperti apa,” kata Rikky pada Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, meski kondisi fisik dan sarprasnya sudah 90 persen siap beroprasi, namun pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi untuk KDKMP itu beroprasi sampai semua persoalan hukumnya selesai.
“Selama masih masih berproses hukum, kami juga enggak akan merekom. Karena nanti kita juga mengantisipasi ada apa-apa mungkin di kemudian hari, seperti itu,” tegasnya. (Fir)





















