Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 175 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya dinyatakan rampung 100 persen oleh PT Agrinas Pangan Nusantara kini menjalani verifikasi faktual (verfal). Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, sarana prasarana pendukung disejumlah gerai masih belum lengkap 100 persen.
Verifikasi yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan itu berlangsung mulai 28 September hingga 15 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data penyelesaian fisik pembangunan dan sarpras pendukung dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Rikky Eka, mengungkapkan bahwa status penyelesaian 100 persen yang dilaporkan Agrinas belum sepenuhnya mencerminkan kelengkapan fasilitas di setiap gerai.
“Kalau dalam bentuk visual gerai bangunannya, insyaallah sudah 100 persen. Tapi terkait sarana dan prasarana masih banyak yang kurang lengkap,” ujarnya pada Kamis (15/10/2026).
Menurut Rikky, kekurangan yang ditemukan di lapangan antara lain sejumlah perlengkapan yang belum terkirim, seperti tempat sampah dan meja. Selain itu, petugas juga mencatat beberapa kondisi bangunan yang memerlukan perbaikan, termasuk keretakan pada bagian tertentu.
Ia memperkirakan sekitar 30 hingga 40 persen dari total 175 gerai masih memiliki kekurangan, terutama pada kelengkapan sarana dan prasarana. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena proses verifikasi dan penginputan data belum seluruhnya rampung.
Rikky menjelaskan, dalam pelaksanaannya, verifikasi faktual mencakup tiga aspek utama. Pertama, kondisi fisik bangunan, mulai dari keretakan hingga kerusakan pada pintu, jendela, dan bagian bangunan lainnya.
Kedua, kelengkapan sarana dan prasarana, seperti rak, meja kasir, perangkat CCTV, jaringan internet, pendingin ruangan, kipas angin, hingga kendaraan operasional berupa truk, pikap, dan kendaraan roda tiga.
Ketiga, aspek legalitas dan administrasi lahan yang digunakan untuk mendirikan gerai, termasuk status kepemilikan atau dokumen tanah, apakah sudah bersertifikat atau masih menggunakan dokumen seperti Letter C.
Seluruh temuan tersebut akan dicatat dalam formulir verifikasi dan diinput melalui aplikasi yang disiapkan Kementerian Koperasi. Jika ditemukan kekurangan, kondisi itu akan dilaporkan untuk menjadi bahan tindak lanjut, termasuk perbaikan bangunan maupun pemenuhan fasilitas yang belum tersedia.
Hasil verifikasi faktual tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kementerian Koperasi untuk menentukan koperasi yang dinyatakan siap beroperasi atau diluncurkan.
Dengan demikian, status pembangunan yang dilaporkan rampung tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa seluruh gerai telah siap menjalankan kegiatan usaha. Kelengkapan fasilitas dan kejelasan administrasi lahan juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Temuan sementara ini sekaligus menjadi catatan bagi pihak-pihak terkait agar penyelesaian pembangunan KDKMP tidak hanya berorientasi pada berdirinya bangunan, tetapi juga memastikan seluruh fasilitas pendukung tersedia dan berfungsi.
“Tapi memang ada beberapa yang perlu perbaikan, seperti retak, itu sudah kita catat. Jadi pada waktu kita verfal, pihak kecamatan, desa dan pengawas bangunan atau kontraktor yang ditunjuk itu dihadirkan. Jadi kita langsung tahu, si pengawas juga langsung tahu mana-mana yang perlu perlu segera ada perbaikan,” jelas Rikky. (Fir)





















