Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 115 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (15/10/2026). Dari ratusan perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi lebih dari 5,2 kilogram sabu-sabu dan 40.258 butir pil berlogo Y.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan dengan melibatkan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama periode Mei hingga Oktober 2026.
Selain sabu-sabu dan pil berlogo Y, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan. Di antaranya 29 timbangan elektrik, 16 unit telepon seluler, lima alat isap, 16 botol minuman keras, 13 butir inex, 41 butir pil ekstasi berlogo LV, delapan senjata tajam, serta sekitar tiga kilogram serbuk peledak.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menetapkan barang bukti untuk dirampas serta dimusnahkan.
“Hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah ada keputusannya, yakni dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Menurut Rustandi, pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari kewajiban kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
Ia merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang disebutnya mengatur kewajiban tersebut. Dengan putusan yang telah inkrah, barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan harus ditindaklanjuti sesuai amar putusan.
Pemusnahan ratusan barang bukti itu menjadi bagian dari penuntasan penanganan perkara yang telah diputus pengadilan. Namun, besarnya jumlah narkotika yang dimusnahkan juga menunjukkan pentingnya pengungkapan perkara dan pengawasan berkelanjutan terhadap peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Pasuruan. (Fir)





















