Probolinggo (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Probolinggo membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dengan memperhatikan kesesuaian aturan dan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan itu menjadi agenda rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (19/10/2026). Rapat tersebut membahas jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati Probolinggo terhadap empat Raperda.
Rapat dibuka Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi. Hadir Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma, Wakil Ketua DPRD M. Zubaidi dan Sumarni Rasit, serta Sekretaris Daerah Ugas Irwanto yang mewakili bupati bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Jawaban DPRD disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Siska Dwiarianti.
Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, masukan dari pemerintah daerah akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan sebelum pembahasan dilanjutkan.
“Setelah penyampaian jawaban ini, kami akan membahas setiap poin dan menyinkronkan Raperda dengan aturan atau undang-undang di atasnya,” ujar Oka.
Empat Raperda tersebut meliputi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Ketenagakerjaan, serta Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, DPRD membahas pengaturan plasi untuk memberikan kepastian pemasaran hasil pertanian dan mendukung harga yang menguntungkan petani. Penetapannya perlu mempertimbangkan kepentingan petani dan pedagang.
Pada Raperda Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pengaturan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah kabupaten. Sementara itu, ketentuan pendanaan konservasi dan rehabilitasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diperjelas melalui Peraturan Bupati.
Untuk Raperda Ketenagakerjaan, DPRD menekankan perlunya penyesuaian dengan peraturan terbaru. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen.
Menurut DPRD, usulan tersebut bertujuan memperluas kesempatan kerja bagi warga setempat. Upaya ini juga perlu didukung pelatihan agar tenaga kerja lokal memiliki keterampilan sesuai kebutuhan perusahaan.
Adapun dalam Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan, DPRD menjelaskan bahwa cadangan pangan desa tidak diatur langsung dalam materi utama karena memiliki kewenangan dan sumber pendanaan tersendiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Meski demikian, kerja sama dengan pemerintah desa tetap dimungkinkan. Mekanismenya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Jawaban atas pandangan umum bupati ini menjadi bagian dari proses pembahasan 4 Raperda inisiatif DPRD. Selanjutnya, setiap materi akan ditelaah untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku dan kebutuhan daerah. (**/saw)





















