Bangil (WartaBromo.com) – Dalam perombakan susunan pimpinan Komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan yang dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sejumlah pimpinan partai politik besar, seperti PDI Perjuangan dan Golkar harus merelakan jabatan pimpinan komisi kepada anggotanya.
Di PDI Perjuangan, sejumlah kader menempati posisi strategis sebagai pimpinan komisi, seperti Andri Wahyudi yang menempati posisi Ketua Komisi II, Sugiyanto sebagai Sekretaris Komisi I, dan Ahmad Mujangki sebagai Wakil Ketua Komisi IV, sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Arifin justru menempati posisi sebagai anggota Komisi IV.
Kondisi ini mungkin bisa saja dianggap tidak lazim, apalagi Arifin sebelumnya juga tergolong menempati posisi strategis sebagai sekretaris komisi II, namun dalam perombakan struktur komisi ini, Arifin tidak hanya sekedar dipindah komisi, tetapi dia harus rela menjadi anggota biasa di Komisi IV.
Namun menurut Arifin, perombakan susunan pimpinan komisi harus menjadi momentum untuk memberikan kesempatan kepada kader lain dalam mengembangkan kapasitas kepemimpinan.
Prinsip kaderisasi, kata dia, perlu diterapkan dengan memberikan ruang kepada anggota fraksi yang belum pernah menduduki posisi pimpinan AKD. Dengan demikian, pengalaman memimpin tidak hanya terpusat pada orang yang sama.
“Prinsip Ketua DPC adalah memberikan kesempatan, memberi ruang kaderisasi terhadap anggota Fraksi. Pemerataan jabatan tidak memusatkan jabatan pada orang yang sama apabila ada kader lain yang layak,” kata Arifin.
Selain pemerataan jabatan, penentuan pimpinan komisi juga mempertimbangkan kemampuan dan integritas masing-masing kader. Aspek kapasitas, kedisiplinan, loyalitas, serta kemampuan memperjuangkan kepentingan masyarakat menjadi pertimbangan dalam penempatan posisi tersebut.
Proses rotasi juga perlu dilakukan melalui musyawarah internal fraksi. Pembahasan secara terbuka dinilai penting untuk menjaga soliditas dan menghindari konflik di internal partai.
Di sisi lain, keputusan pergantian pimpinan komisi tetap harus mengacu pada tata tertib DPRD dan mekanisme internal partai. Dengan begitu, penentuan jabatan tidak semata-mata didasarkan pada kehendak pribadi pimpinan partai.
“Keputusan ini juga sudah melalui musyawarah internal Fraksi, yang membicarakan pergantian atau rotasi secara terbuka dan menghindari konflik, dan ini bukan hanya kehendak pribadi Ketua DPC,” jelas Arifin.
Selain di PDI Perjuangan, dinamika serupa juga terjadi ditubuh Fraksi Golkar.
Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasuruan, Nik Sugiharti tetap menempati posisi anggota biasa di Komisi I, sementara’ sejumlah kadernya menempati posisi strategis dalam struktur komisi yang baru.
Misalnya, Trik Laksono Adi, kini ditempatkan sebagai ketua Komisi III bidang pembangunan, Sugiarto, menduduki posisi wakil ketua Komisi II. (Fir)





















