Perselisihan Ketenagakerjaan di Kota Pasuruan Meningkat

2762

Pasuruan (wartabromo.com) – Kasus ketenagakerjaan di Kota Pasuruan diketahui meningkat. Ada 9 kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dari sekitar 300 perusahaan yang ada.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pasuruan mencatat laporan perselisihan itu sejak Januari hingga Juli 2019. Jumlah tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya dalam rentang waktu yang sama, yakni 8 kasus.

“Ada 15 kasus yang tercatat di tahun lalu, namun catatan hingga bulan Juli, ada 8. Sementara untuk tahun ini, hingga Juli sudah ada 9,” ungkap Mahbub Effendi, Kepala Disnaker Kota Pasuruan, Rabu (31/7/2019).

Mahbub menyampaikan, perselisihan yang tercatat didominasi oleh kasus perselisihan hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Siapkan Paket Sembako Bagi Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan

“Seperti masalah pesangon dalam PHK sepihak, ada pula beberapa perusahaan yang masih menyita ijazah sebagai jaminan pekerjanya” terangnya.

Sekadar diketahui, kasus perselisihan hubungan industrial, dikategorikan menjadi empat, yakni perselisihan hak, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan.

Baca: Pemohon Kartu Kuning Tak Tertib Lapor Usai Dapat Kerja, Pengangguran Tak Terdeteksi

Untuk mengatasi penyelesaian polemik ketenagakerjaan tersebut, Mahbub menjelaskan, pihaknya hanya memiliki kewenangan memfasilitasi upaya penyelesaian, berupa memediasi antara perusahaan dengan buruh untuk mencari kata sepakat. Sebabnya, Pengawasan ketenagakerjaan dilakukan langsung oleh provinsi. (ptr/ono)