Uang Rp977 Juta Terkait Perkara Korupsi eks Wali Kota Setiyono Diserahkan ke Negara

1469

Jakarta (WartaBromo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi uang denda dan pengganti kasus yang menjerat eks Wali Kota Pasuruan Setiyono. Tercatat, uang sebanyak Rp977 juta disetorkan ke kas negara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media menjelaskan proses pembayaran uang denda dan pengganti tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi, Andry Prihandono, Rabu, 17 Juni 2020.

“Pembayaran uang denda sejumlah Rp250.000.000,00 dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp727.000.000,00 ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak,” terang Ali Fikri di Jakarta Rabu (24/6/2020).

Uang total Rp977 juta yang disetor tersebut, dijelaskan oleh Ali Fikri, merupakan rangkaian proses penanganan perkara tindak pidana korupsi terhadap terpidana Setiyono, eks Wali Kota Pasuruan, yang telah inkrah berdasar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3781 K/Pid.Sus/2019 tanggal 4 Desember 2019.

Baca Juga :   Setiap Hari Kamis, Kawasan Wisata Religi di Kota Pasuruan Tutup 24 Jam

“Penyetoran dengan total Rp977.000.000,00 tersebut ke kas negara sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara,” tandasnya.

Diungkapkan, sumber uang denda dan pengganti tersebut ditransfer dari hasil pembukaan blokir rekening di Bank Jatim milik Setiyono.

Setelah ada persetujuan pembukaan blokir dari JPU KPK, uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening bendahara penerimaan KPK di Biro Keuangan KPK.

Sebelumnya, Setiyono diputuskan terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi, menerima suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).

Terpidana Setiyono dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga :   Pedagang di 5 Pasar Kota Pasuruan Dilakukan Rapid Test

Selain itu pidana tambahan juga membayar uang pengganti sebesar Rp727.000.000,00 yang apabila terpidana tidak membayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Bila harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) tahun. (ono/ono)