UMKM Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Lho! Simak Syarat dan Caranya

12230

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ikut ketiban rejeki dari pemerintah. Ini lantaran pemerintah akan memberikan dana hibah Rp2,4 juta untuk modal usaha.

Kebijakan berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini rencananya akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha. Syaratnya pun terbilang mudah.

“Ini jangka waktunya menurut juknis sampai 12 September, tetapi kalau sudah terpenuhi kuotanya akan ditutup sewaktu-waktu, jadi teman-teman usaha mikro yang membutuhkan permodalan bisa secepatnya datang ke kantor kami,” kata Suharwoko, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang melalui siaran resmi Pemkab Lumajang.

Syarat yang diajukan di antaranya pelaku usaha harus Warga Negara Indonesia. Ia juga tak sedang mendapat biaya dari perbankan, investasi maupun dari Kredit Usaha Rakyat (KUR). Point lain, calon penerima bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga :   Sebelum Ditunjuk Jokowi, Gus Yaqut Pernah Diprediksi Game Facebook Jadi Menteri Agama 2021

Nah, jika sudah memenuhi syarat tersebut, pelaku usaha bisa melengkapi berkas administrasi. Di antaranya mengisi formulir usulan penerima yang diberikan Dinkop Lumajang. Kemudian melampirkan fotocopy KTP dan foto bersama produk.

Penerima juga dianjurkan memiliki nomor rekening untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Namun, jika tak memiliki buku tabungan, Dinkop bermitra dengan salah satu bank untuk langsung membuat rekening baru. Calon penerima hanya perlu melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan tambahan.

“Validasi dari kita, harus ada KTP Elektronik dan foto usaha, persyaratannya mudah sekali nanti kita yang merekap dan mengirimkan ke Kementerian secara berkala secepatnya,” tandasnya. (may/ono)