Gegara Ekonomi, 600 Istri Gugat Cerai Suami Saat Pandemi Corona

2224

Kraksaan (wartabromo.com) – Sebanyak 600 istri di Kabupaten Probolinggo menggugat cerai suaminya. Kesulitan ekonomi selama pandemi corona menjadi alasan mereka mengakhiri biduk rumah-tangganya.

Sejak Maret — November 2020, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan telah memutus 1.688 perkara cerai. Artinya selama pandemi corona berlangsung, ada janda dan duda baru sejumlah tersebut. Pihak pengadilan sedianya sudah berusaha melakukan mediasi, agar tidak terjadi perceraian.

“Pada awal pandemi, sepertinya angka perceraian bisa turun. Tapi ternyata semakin lama semakin banyak,” tutur Panitera Muda (Panmud) Hukum pada PA setempat, Syafiudin pada Selasa, 15 Desember 2020.

Dari angka itu, sebanyak 661 istri mengajukan gugat cerai (GC) atau sekitar 40 persen. Sedangkan 1.027 tercatat sebagai cerai talak (CT) atau diceraikan oleh suaminya. Faktor kesulitan ekonomi selama pandemi corona berlangsung menjadi alasan para istri untuk menggugat cerai suaminya.

Baca Juga :   Siasat Puskesmas Tongas Melayani Warga di Tengah Pandemi Covid-19

“Dalam 2 bulan terakhir, sebesar 40 persen penyebab perceraian merupakan faktor ekonomi. Biasanya 70 persen itu, bercerai karena faktor sering bertengkar di dalam keluarga. Tapi sejak Oktober lalu, faktor ekonomi ini meningkat, mungkin imbas dari pandemi,” terangnya.

Ia menjelaskan, selama pandemi angka perkara cerai bulanan terbanyak pada Agustus. Di bulan kemerdekaan itu, ada 251 perkara cerai yang diputus oleh hakim agama. Dengan catatan, cerai talak sebanyak 90 kasus dan cerai gugat sebanyak 161 perkara.

Sedangkan yang paling sedikit terjadi pada Mei, dengan perkara cerai putus berjumlah 80 kasus. Yakni 28 suami menjatuhkan cerai talak kepada istrinya, serta ada 52 istri yang menggugat cerai kepada suaminya.

Baca Juga :   Dapat Limpahan dari Kabupaten, Kini Ada 10 Pasien Positif di Kota Pasuruan

Selama 9 bulan, rata-rata ada 187,5 kasus cerai dari total kasus perceraian yang diputus oleh PA Kraksaan. Khusus untuk gugat cerai, rata-rata ada 73,4 kasus. Serta 114,1 suami menalak istrinya.

“Memang trennya dari awal tahun kebanyakan yang istri yang menginginkan cerai. Sebabnya bermacam, mulai dari sering cekcok, dan faktor ekonomi. Bahkan ada juga yang sebabnya karena kawin paksa,” tandas Udin.

Berikut tabel perceraian yang diputus oleh hakim Pengadilan Agama Kraksaan.

(cho/saw)