Tagih Sertifikat Rumah, Dokter di Pasuruan Malah Digugat Pengembang Perumahan

8171

Bangil (WartaBromo.com) – Seorang dokter di Kabupaten Pasuruan digugat pihak pengembang usai meminta sertifikat rumah yang dibelinya. Untung saja, Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang menyidangkan kasus tersebut menolak gugatan tersebut.

Adalah dr. Ugik Setyo, selaku tergugat. Sedangkan penggugat adalah PT. Metsuma Anugerah Graha, selaku pengembang Perumahan Green Eleven, di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji.

Kamis (22/7/2021) lalu, PN Bangil menggelar sidang gugatan dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2020/PN Bil. Dalam sidang dengan agenda putusan itu, Majelis Hakim PN Bangil yang diketuai AFS Dewantoro menolak gugatan yang diajukan pihak pengembang.

“Mengadili, satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, atau niet ontvankelijke verklaard atau NO. Dan menghukum penggungat dengan ongkos perkara sejumlah Rp 2.495.000,” tutur Dewantoro yang juga Ketua PN Bangil membacakan putusan.

Dewantoro tidak menerima gugatan dari pengembang karena terdapat kekeliruan dalam materi gugatan yang dilayangkan penggugat.

Baca Juga :   PN Bangil Kabulkan Gugatan Dokter kepada Pengembang Perumahan untuk Serahkan Sertifikat

“Terdapat kekeliruan terhadap gugatan yang dilayangkan. Karena, lahan tersebut tidak hanya dikuasai tergugat,” kata majelis hakim.

Lahan perumahan yang diperkarakan seluas lebih dari 3.900 meter persegi. Lahan tersebut bukan hanya milik Ugik. Melainkan, ada pihak-pihak lain yang memiliki lahan tersebut.

Sedangkan Ugik, hanya memiliki lahan seluas 210 meter persegi. Namun, justru hanya Ugik yang digugat.

Atas putusan tersebut, pihak tergugat dalam hal ini dr. Ugik menerima putusan tersebut. Sementara pihak penggugat masih mikir-mikir.

Sudahnan, konsultan hukum dari PT Metsuma Anugrah Graha menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan atas dasar hak kepemilikan lahan.

Ia menuturkan, PT Metsuma mempunyai hak atas tanah dan bangunan di wilayah tersebut, karena sudah mengambilalih kepemilikan dari pengembang sebelumnya.

“Kami merasa punya hak, sehingga kami gugat, karena tergugat tidak punya hak di situ,” kata Sudahnan usai sidang.

Baca Juga :   PN Bangil Kabulkan Gugatan Dokter kepada Pengembang Perumahan untuk Serahkan Sertifikat

Menurut Sudahnan, perkara ini sebelumnya sudah melalui proses mediasi terlebih dahulu. Sebagai pengembang baru, maka Ugik diminta PT Metsuma melakukan pembayaran rumah dengan harga baru.

“Karena kita belinya baru, ya harus membayar yang baru,” urainya.

Soal pembelian rumah oleh Ugik dari pengembang yang lama, Sudahnan menyatakan tidak tahu menahu.

“Soal saudara beli ke siapa dulu, saya tidak tahu. Maksud kami, yang sudah masuk uang itu saya hargai, saya tetap terima entah ke siapa. Tapi karena tidak mau, ya sudah,” tandasnya.

Sementara itu, sebagai pihak tergugat, Ugik telah menerima putusan tersebut. Dan Ugik merasa berhak atas tanah dan bangunan yang ia tempati.

Diceritakan Ugik, perkara ini bermula saat Ugik membeli rumah di perumahan tersebut pada tahun 2005 silam. Ia membeli tanah dan bangunan seluas 210 meter persegi, kepada Hendro Andri Yuwono, pengembang perumahan yang dulunya bernama Perumahan Kenep Permai.

Baca Juga :   PN Bangil Kabulkan Gugatan Dokter kepada Pengembang Perumahan untuk Serahkan Sertifikat

Bertahun-tahun tinggal, ia tak kunjung mendapatkan sertifikat rumah tersebut. Hanya PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) saja yang ia kantongi.

Bahkan, pengembang perumahan sudah beralih kepemilikan ke PT Metsuma pada tahun 2015. Namun ia tak kunjung mendapat sertifikat rumah.

Masalah muncul, ketika pengembang baru meminta uang pembelian rumah kepada Ugik dengan harga baru. Sedangkan ia merasa sudah membeli rumah tersebut.

Singkat cerita, upaya Ugik untuk memperoleh sertifikat tidak berhasil. Tapi justru, pada November 2020 lalu ia digugat ke pengadilan oleh pihak pengembang.

Gugatannya, agar Ugik tidak lagi menghuni rumah tersebut. “Gugatannya materiil dan inmaterial. Sekitar Rp 1 miliar. Poinnya, gugatannya agar saya tidak boleh tinggal di rumah saya,” bebernya.