Dapat Remisi Kemerdekaan, Lima Napi di Lapas II B Pasuruan Bebas

544

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Narapidana (napi) yang menghuni lembaga permasyarakatan (lapas) II B Pasuruan mendapat remisi kemerdekaan. Ada ratusan napi yang mendapat remisi, lima orang di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas II B Pasuruan, Yhoga Aditya Ruswanto mengungkapkan, pemberian pengurangan masa tahanan atau remisi ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT RI ke-76.

Pemberian remisi kepada napi ini harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif. Syarat-syarat tersebut antara lain, telah menjalani pidana enam bulan; tidak terdaftar pada buku register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Kemudian telah mendapatkan persetujuan justice collaborator dari kejaksaan/Polri; terakhir ialah napi turut serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas II B Pasuruan.

Baca Juga :   Desak-desakan Warnai Coblosan Kades di Kemantrenrejo

“Tahun ini ada 484 narapidana yang mendapatkan remisi umum,” kata Yhoga, Rabu (18/08/2021).

Besaran remisi yang diterima napi pun bermacam-macam, mulai dari satu bulan, dua bulan, hingga enam bulan. Dari 484 orang tersebut, napi perkara narkotika mendominasi.

Ada 381 napi perkara narkotika yang mendapat remisi, lalu 36 napi perkara pencurian dengan pemberatan. Kemudian lainnya, ada 14 napi perkara penggelapan, 13 napi perkara penipuan, 12 napi perkara perlindungan anak.

Sementara itu, ada 5 napi yang bebas berkat pemberian remisi kemerdekaan ini. Mereka antara lain merupakan napi perkara pencurian dengan pemberatan hingga napi perkara penggelapan. (tof/may)