Telat Bayar Jasa Keamanan, Preman Paiton Curi Udang

1474

Paiton (WartaBromo) – Warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Paiton ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo. Ia diduga sebagai pelaku pencurian udang dan pelaku “premanisme”.

Pria itu bernama Suparno, 43. Pelaku, kata Kapolres Probolinggo, merupakan penyedia jasa keamanan. Ia diketahui menjaga beberapa tambak udang di wilayah Kecamatan Paiton. Seperti di Desa Randutatah, Desa Karanganyar, Desa Pondok Kelor, Desa Sumberanyar, dan Desa Sumberrejo.

“Telat sehari saja (bayar, red), sudah dicuri, bahkan juga diracuni. Jadi memang dikenal dengan aksi premanismenya pelaku ini, sehingga korban melaporkan kejadian ini, lalu ditindak lanjuti oleh petugas dan mengamankan pelaku bersama barang buktinya,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga :   Sopir Jeep Bromo Asal Desa Boto Kalahkan Incumbent

Rata-rata pemilik tambak bersedia menggunakan jasa Suparno karena ancaman. Dimana ia menawarkan jasa pengamanan tambak udang dari maling. Namun, tawaran itu disertai ancaman. Satu bulan, pelaku mematok tarif Rp 1 juta per lokasi.

“Jadi bukan pemilik tambak yang meminta, tapi tersangka ini yang menawarkan untuk menjadi keamanan tambak, dan harus dibayar. Kalau ditolak, pelaku tidak segan mencuri sampai meracuni tambak,” kata Arsya.

Di awal pandemi Covid-19, beberapa pemilik tambak mengalami kesulitan dalam pemasaran. Sehingga berimbas pada setoran wajib kepada preman kampung itu. Sehingga ia pun nekat mencuri udang di lokasi tambak yang dijaganya.

Aksi premanisme pelaku ditangani polisi setelah Sa’id, 56, warga Desa Randutatah, Kecamatan Paiton, melaporkan. Sebab, udang di lahan tambaknya hilamg sebanyak 13 kali. Diduga dicuri oleh pelaku lantaran telat membayar uang keamanan.

Baca Juga :   Ada Kabar Oknum Jaksa Probolinggo Kena OTT hingga Pertanyakan Alokasi Dana Covid-19, Warga Gruduk Balai Desa Kemirisewu | Koran Online 8 April

“Sebelumnya takut melapor, karena takut diracuni. Tapi karena keseringan dan kerugiannya mencapai Rp 25 juta, akhirnya pemilik tambak melapor ke kami, dan kami amankan beberapa bulan lalu bersama jaring yang digunakan,” ujar Arsya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita jaring, 2 bagor atau tempat udang. Ia pun dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Arsya. (cho/saw)