Pengguna Media Sosial Kian Menjamur, Etika Komunikasi Menjadi Hal Penting

1278

Oleh*: Nabila Nur Shabrina Eka Putri

PENGGUNAAN internet di Indonesia terutama media sosial terus berkembang serta mengalami kemajuan setiap waktunya. Serta, pengguna internet yang berasal dari berbagai macam kalangan masyarakat. Akan hal itu, Etika komunikasi merupakan hal yang perlu ditanamkan pada setiap masyarakat dalam menggunakan internet terutama media sosial.

Berdasarkan data yang dihasilkan oleh Hootsuite (We are Social) per januari 2021, masyarakat Indonesia rata-rata menghabiskan waktu sekitar 8 jam 52 menit dalam menggunakan internet secara keseluruhan.

Platform media sosial merupakan platform yang masih menjadi peringkat satu dalam penggunaan internet harian masyarakat Indonesia yaitu rata-rata selama 3 jam 14 menit dalam sehari.

Tingginya penggunaan media sosial dapat diindikasikan bahwa masyarakat sudah semakin melek terhadap literasi secara digital. Namun, tingginya penggunaan media sosial dapat meningkatkan risiko berbagai hal negatif seperti penyebarluasan konten palsu atau hoax, cyberbullying, ujaran kebencian, pesan provokasi, serta hal negatif lainnya.

Baca Juga :   Sistem SKS: Antara Ambisi dan Realita

Berdasarkan penjelasan oleh Kombes Pol Himawan Bayu Aji selaku Kepala Subdit IT dan Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pengaduan yang paling banyak diterima oleh kepolisian pada tahun 2016 merupakan kasus ujaran kebencian. Hal ini didorong karena berita yang disebarkan melalui media sosial dapat dilakukan dengan mudah.

Kasus Penyalahgunaan Media Sosial

Salah satunya adalah AN sebagai Politikus mengunggah pernyataan bersifat sindiran negatif.

Melalui akun facebooknya, AN mengunggah foto NP yang disandingkan dengan foto gorilla serta menuliskan kalimat “Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace,”

Atas tindakan AN, terdapat pihak yang mengecam sikap AN atas dugaan rasisme yang diberikan kepada NP dengan melaporkan sikap AN kepada kepolisian untuk diselesaikan sampai tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Sakit yang Tak Berujung

Dari kasus tersebut, kita dapat melihat bahwa sebuah pernyataan yang diunggah di media sosial dapat menyebabkan beberapa pengertian sehingga menyebabkan adanya kesalahpahaman.

Dapat kita ketahui bersama bahwa perilaku etika komunikasi dalam menggunakan bahasa yang baik seringkali disepelekan. Hal ini dikarenakan penerapan etika komunikasi pada masyarakat belum dijadikan sebagai suatu nilai yang wajib ditanamkan serta bisa dibilang belum mendarah daging pada manusia itu sendiri.

Pemerintah saat ini telah memberikan sebuah regulasi kebijakan secara khusus terkait dengan etika berkomunikasi dalam sosial media melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 yang biasa dikenal sebagai UU ITE.

Baca Juga :   Egrang, The Spirit of Ndeso

Melalui undang-undang tersebut pemerintah memberikan beberapa peraturan terkait etika berkomunikasi dalam media sosial yang sesuai dengan standar etika.

Standar etika berkomunikasi dapat melalui sebuah niat penyampaian yang baik dan tulus serta mengimplementasikan nilai kesopanan antara satu sama lain. Dari hal tersebut akan timbul sebuah komunikasi dua arah yang baik dalam berkomunikasi.

Maka dari itu, penggunaan media sosial membutuhkan tanggung jawab dan kebijaksanaan penggunanya serta didasari pada standar etika komunikasi yang baik agar berbagai tindakan di media sosial tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat.(*)

*Keterangan: Penulis merupakan mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Jurusan Administrasi Fiskal.

Daftar Bahan

Astajaya, I. K. M. (2020). Etika Komunikasi di Media Sosial. Widya Duta: Jurnal Ilmiah Ilmu Agama dan Ilmu Sosial Budaya, 15(1), 81-95. Accessed on December 8, 2021 from http://ejournal.ihdn.ac.id/index.php/VidyaDuta/article/view/1678/1323