Sosialisasi Rokok Ilegal, Satpol PP Blusukan ke Pegunungan

96

Tosari (WartaBromo.com) – Hawa dingin mulai dirasakan Nurul Hudayati, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan saat memasuki wilayah Puspo dan Tosari. Ya, dua daerah dataran tinggi itu cukup berdekatan dengan lereng gunung Bromo.

Kedatangan Nurul dan beberapa petugas Satpol PP ke Tosari dan Puspo bukan untuk menindak pelanggar perda. Kali ini, petugas Satpol PP terlihat lebih ramah. Karena blusukan mereka ke daerah pegunungan untuk mensosialisasikan Perundang-undangan Cukai dan pemberantasan rokok illegal.

Sosialisasi itu dilakukan bersama dengan petugas Bea dan Cukai Pasuruan. Sosialisasi di Tosari dilakukan pada 18 Oktober 2022. Tepatnya di Desa Ngadiwono dan Sedaeng. Kemudian dilanjut di Desa Puspo dan Palangsari sehari setelahnya atau tanggal 19 Oktober

Baca Juga :   Reaksi Jenaka Netizen Soal Rencana Kenaikan Harga Rokok, Bikin Ngakak

“Karena medan yang kami lalui juga turun naik gunung, terjal dan luar biasa berliku, maka kami bagi tim sosialisasi itu,” ujar Nurul Hudayati mewakili Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana.

Masing-masing tempat rata-rata dihadiri sebanyak 60 orang. Namun, karena yang dihadapi Satpol PP dan Bea Cukai ini adalah orang pegunungan, maka sosialisasi pun dilakukan secara pelan-pelan. Hal ini agar materi yang disampaikan bisa dipahami mereka dengan baik.

“Saat kami naik ke daerah sana, respons mereka baik sekali. Mereka menyambut kami dengan antusias sekali. Bahkan, kebanyakan dari mereka bertanya, kapan bisa sosialisasi kembali kesana. Monggo bu bisa kesini lagi,” kata Nurul menirukan ucapan warga desa di Tosari.

Baca Juga :   Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal

Seperti biasa, Satpol PP dan Bea Cukai menyampaikan perundang-undangan cukai. Termasuk mengantisipasi peredaran rokok illegal yang mungkin beredar di dataran tinggi. Edukasi ini penting, karena dataran tinggi dianggap kurang tersentuh terhadap peredaran rokok illegal.

“Dengan sosialisasi yang kami lakukan, mereka menjadi mengerti apa itu rokok legal dan yang illegal. Sehingga harapannya ke depan, mereka menjadi tahu dan bisa melaporkan jika di daerahnya ada peredaran rokok illegal kepada kami,” tegasnya.

Dalam sosialisasinya, Nurul menyebutkan rokok ilegal memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Pertama, rokoknya polos. Atau tidak dilekati pita cukai. Kedua, dilekati pita cukai palsu.

Ketiga, dilekati pita cukai bekas. Keempat, pita cukainya ada tapi bukan haknya atau salah personalisasi. Dan kelima, pita cukai salah peruntukan. Misalnya pita cukai yang seharusnya untuk rokok jenis SKM, namun dilekati pita cukai SKT.

Baca Juga :   Serukan Stop Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Pasuruan Blusukan ke Desa

Nah, jika ada peredaran rokok illegal di wilayah anda, maka silahkan laporkan hal itu ke instansi Satpol PP di komplek perkantoran Raci Bangil. Atau ke kantor Bea dan Cukai di Jl Rembang Industri No.1 kawasan PIER Rembang. (day/*)