DPMPTSP Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Kepada Pelaku Usaha

192

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan melakukan sosialisasi terkait Perizinan Berusaha Berbasis Usaha. Acara tersebut bertujuan agar masyarakat atau pelaku usaha memahami proses pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Sosialisasi tersebut dilakukan di salah satu rumah makan di Jalan Hayamwuruk, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kegiatan itu juga diikuti oleh sekitar 80 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, Dinas Pendidikan, masyarakat umum hingga masyarakat binaan koperasi.

Edy Trusilo Yudo, Kabid Penanaman Modal dan Investasi Kota Pasuruan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat atau pelaku usaha di Kota Pasuruan mengerti manfaat terkait kepemilikan NIB.

Baca Juga :   Resmi, Dua Desa Ini Ajukan Keberatan Hasil Pilkades

“Sosialisasi tentang perizinan berusaha bagi para pelaku usaha maupun masyarakt umum. Intinya kami di DPMPTSP ini memfasilitasi untuk melakukan pengurusan izin usaha,” kata Edy, Rabu (16/11/2022).

Adapun beberapa materi yang disampaikan di tempat sosialisasi antara lain yakni, terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Harapannya, mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan berusaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta untuk menghilangkan ego sektoral.

Selain itu, juga ada sosialisasi tentang pengurusan izin lingkungan atau limbah untuk para pelaku usaha. Yang dimana hal itu juga disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Pasuruan hingga Lumajang Diguyur Hujan saat Kemarau, Ini Penyebabnya

Materi yang terakhir adalah setiap pelaku usaha juga diharapkan bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

“Tujuannya masyarakat mengerti manfaat terkait kepemilikan NIB,” ujarnya.

Sekedar diketahui, kegiatan sosialisasi itu dilakukan selama 2 hari yakni Rabu dan Kamis (16 – 17 November 2022). Pada kegiatan itu juga ada beberapa peserta yang juga diberi secara langsung NIB (Nomor Induk Berusaha).

“Ini juga para peserta yang mengurus langsung NIB melalui OSS bisa mencetak dan menerima,” kata Edy. (don/**)