Probolinggo (WartaBromo.com) – Penyelidikan kasus tewasnya dua warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo akibat dugaan pesta minuman keras (miras) menghadapi hambatan. Pihak keluarga korban menolak otopsi jenazah yang direncanakan oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
“Keluarga korban menolak otopsi, ya dua-duanya,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, saat dikonfirmasi, Senin (5/5/2025), sembari menyatakan kasus tersebut kini ditangani Polres Probolinggo.
Menurut Fajar, penolakan ini membuat proses penyelidikan tidak berjalan optimal. Terlebih, adanya jeda waktu antara pesta miras dengan kematian korban mengakibatkan lokasi kejadian dan barang bukti tidak lagi dapat ditemukan dalam kondisi utuh.
“Namun kami tetap melanjutkan penyelidikan. Salah satu langkah yang kami tempuh adalah memeriksa rekam medis dari rumah sakit tempat korban dirawat sebelum meninggal,” jelasnya.
Dari enam orang yang diduga terlibat dalam pesta miras tersebut, dua telah diperiksa sebagai saksi. Sementara dua lainnya belum dapat dimintai keterangan lantaran masih dalam kondisi sakit.
“Dua orang sudah kami mintai keterangan. Sedangkan dua lainnya belum, karena masih dalam perawatan,” lanjut Fajar.
Peristiwa tragis ini menambah panjang daftar korban miras di wilayah Probolinggo. Tak hanya merenggut nyawa, tetapi juga mencerminkan krisis nilai dan lemahnya pengawasan sosial di masyarakat.
Sebelumnya, kasus serupa juga sempat mencuat di sekitar Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, mengindikasikan bahwa konsumsi miras kini menjangkau ruang-ruang terbuka yang semestinya steril dari perilaku menyimpang.
Kondisi ini menjadi alarm bagi semua pihak. Probolinggo, yang dikenal sebagai daerah dengan kultur religius kuat, kini menghadapi tantangan serius. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat sipil sangat dibutuhkan untuk menghentikan peredaran miras yang telah memakan korban jiwa. (aly/saw)